Abstract :
Latar belakang dalam penelitian skripsi ini mengacu pada suatu
perlindungan terhadap korban yang membeli barang karena ketidaktahuannya yang
sehingga mengakibatkan korban tersebut dapat diduga sebagai pelaku. Yang mana
didalam KUHP tidak memberikan batasan atau penjelesan kondisi barang seperti
apa yang dapat dikatakan patut diduga berasal dari tindak pidana.
Permasalahan yang tentunya akan dibahas dalam penelitian skripsi ini yaitu
perlindungan hukum terhadap korban yang membeli barang yang patut diduga
berasal dari tindak pidana penadahan. Dan akibat hukum terhadap pelaku tindak
pidana penadahan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis
normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual atau
beberapa dokumen lainnya yang masih berlaku sampai saat ini serta studi
kepustakaan seperti buku, jurnal, dan skripsi. Hal ini bertujuan agar tercapainya
penelitian skripsi ini.
Hasil yang didapat oleh penulis dalam penelitian skripsi ini dengan cara
mencari, membaca serta mengumpulkan beberapa dokumen seperti buku, jurnal
dan Undang-Undang yang mendukung kajian penelitian dalam pembahasan.
Pembahasan ini berisi tentang perlindungan hukum terhadap korban yang membeli
barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana penadahan serta akibat hukum
terhadap pelaku tindak pidana penadahan.
Kesimpulan dari penelitian ini yakni perlindungan terhadap korban akibat
penadahan yaitu korban tetap mendapatkan hak kompensasi dan restitusi diberikan
oleh pelaku terhadap korban. Serta akibat hukum yang diberikan terhadap pelaku
yaitu berupa hukuman penjara dan denda yang diberikan terhadap pelaku sebagai
konsekuensi dari perbuatannya tersebut.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penadahan, Pertanggungjawaban