Abstract :
Pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara tindak pidana
pembunuhan dalam menemukan hukumnya diperbolehkan untuk bercermin pada
yurisprudensil dan pendapat para ahli hukum terkenal (doktrin). Hakim dalam
memberikan putusan tidak hanya berdasarkan pada nilai-nilai hukum yang hidup
dalam masyarakat, hal ini dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 40 tahun 2009
yaitu: ?Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang
hidup dalam masyarakat?.
Rumusan masalah dalam skripsi membahas tentang bagaimana latar
belakang kejadian perkara pada suatu kasus kejahatan yang diberikan keterangan
oleh saksi dalam suatu persidangan dan harus di pertanggungjawabkan, beserta
bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara dalam suatu
kasus kejahatan berupa kasus pembunuhan
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penulisan
yuridis normatif yang merupakan suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari
studi kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui
peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan referensi
lainnya yang berhubungan dengan undang-undang yang mengatur tentang
Pembunuhan. Dan menggunakan pendekatan kasus sehingga pengumpulan bahan
hukum dan pengelolahan bahan hukum melalui studi kepustakaan yang dianalisis
menggunakan preskriptif kualitatif.
Hasil pembahasan dari skripsi ini menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 340
KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Peraturan Perundang-undangan
lainnya yang berkaitan dengan suatu tindak pidana kejahatan, dan putusan hakim
dalam persidangan yaitu pada putusan Nomor : 125/Pid.B/2013/PN.Smp, bahwa
telah memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Pasal 338
KUHPidana pembunuhan biasa, Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan
berencana serta Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHPidana.
Kesimpulannya pada dasarnya saksi dalam memberikan keterangan
dipersidangan harus sesuai dengan kejadian yang sebenarnya karena akan di
pertanggungjawabkan nantinya, serta hakim dalam memutuskan tidak semenamena tetapi sesuai dengan kasus yang ada.
Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Pasal 340 KUHP