Abstract :
Ketidaksesuaian semua ini dengan Peraturan Menteri Negara Agraria atau
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan
Pelaksaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,
pembuatan sertipikat tanah warisan akan terhambat karena pemecahan tanah
warisan harus mengajukan Surat Keterangan Ahli Waris untuk pengajuan
permohonan pendaftaran tanah. Terkadang ahli waris tak mengetahui bagaimana
masalah di masa lalu yang tidak diketahui semua pihak ahli waris dari tanah warisan
yang bersangkutan, untuk kepastian hukum ahli waris diharuskan meminta bukti
surat di bawah tangan pewaris dan ahli waris yang bersangkutan.
Perumusan masalah dalam penulisan ini Apakah keabsahan perjanjian jual beli
tanah yang dibuat di bawah tangan antar ahli waris dapat dijadikan alat bukti
pendaftaran tanah dan Apakah upaya hukum apabila salah satu ahli waris tidak mau
tanda tangan dalam surat keterangan waris yang berkaitan dengan pendaftaran
tanah warisan.
Penulisan ini mengunakan metode penelitian normatif. Dengan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. sumber bahan
hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik penelusuran
bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Pada analisis bahan hukum,
menggunakan analisis kualitatif normatife, analisis preskiptif dan dianalisis den
teknik deduktif.
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang PokokPokok Agraria, Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah tentang
Pendaftaran Tanah jual beli atas tanah yang dibuat di bawah tangan yang tidak
memenuhi unsur formil dalam hal ini tidak dilakukan di hadapan notaris. Surat
keterangan waris harus dihadirkan semua ahli waris agar tidak terjadi permasalahan
kedepannya, tapi apabila sudah diupayakan berbagai macam cara pendekatan dan
musyawarah kekeluargaan masih ada ahli waris yang tidak bersedia hadir
dihadapan notaris maka salah satu ahli waris dapat memohonkan kepada
pengadilan.
Kesimpulan masalah pewarisan dapat diselesaikan dengan alternatif
penyelesaian sengketa non litigasi maupun litigasi, Sehingga hasil putusan
pengadilan ini menjadi salah satu syarat permohonan pendaftaran tanah yang peerlu
dipenuhi oleh pemohon yang bersangkutan.
Kata kunci : Pendaftaran Tanah, Pemecahan Sertifikat, Waris