DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
AFAN, DEKY IBNU
Subject
340 Law 
Datestamp
2022-09-13 03:47:16 
Abstract :
Pelaku usaha berkewajiban untuk menyerahkan sesuatu dan memiliki hak untuk mendapatkan angsuran, sedangkan pembeli berkewajiban untuk membayar dan memiliki pilihan untuk memperoleh sesuatu. Dalam pemasangan sticker konsumen harus memilih betul bahan yang baik dalam pemasangan bila konsumen tidak beritikad baik maka pelaku usaha harus bersikap baik. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan bagaimana tanggung gugat terhadap pelaku usaha yang menyimpang kesepakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan tipe penelitian analisis deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer data sekunder serta pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, studi dokumen. Pengolahan bahan hukum dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum,mengklarifikasi dan diuraikan. Datayang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan cara analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan perlindungan terhadap pelaku usaha dimana menurut Pasal 3 UUPK adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri disisi lain mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang atau jasa selanjutnya pelaku usaha juga harus meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Pembeli atau konsumen dapat digugat dengan dasar melanggar hak pelaku usaha yang dijelaskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan melanggar ketentuan Pasal 5 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dapat disimpulkan perlindungan terhadap pelaku usaha dalam hal ini didasari pada hak-hak pelaku usaha dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, diantaranya adalah hak pelaku usaha dalam mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan konsumen yang dilandasi itikad tidak baik dan hak mendapatkan pembayaran dari konsumen. Mengenai tanggung gugat pelaku usaha ini diatur dalam Bab VI UUPK mulai dari Pasal 19 sampai dengan 28. Kata kunci :Perlindungan, Konsumen, Pelaku Usaha, Pertanggungjawab Perdata 
Institution Info

Universitas Wiraraja