Abstract :
Pelaku usaha berkewajiban untuk menyerahkan sesuatu dan memiliki hak
untuk mendapatkan angsuran, sedangkan pembeli berkewajiban untuk membayar
dan memiliki pilihan untuk memperoleh sesuatu. Dalam pemasangan sticker
konsumen harus memilih betul bahan yang baik dalam pemasangan bila
konsumen tidak beritikad baik maka pelaku usaha harus bersikap baik.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum
pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen dan bagaimana tanggung gugat terhadap pelaku usaha
yang menyimpang kesepakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang perlindungan konsumen.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum yuridis normatif dengan tipe penelitian analisis deskriptif. Data yang
digunakan adalah data primer data sekunder serta pengumpulan data
menggunakan studi kepustakaan, studi dokumen. Pengolahan bahan hukum
dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum,mengklarifikasi dan
diuraikan. Datayang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan cara
analisis kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan perlindungan terhadap pelaku usaha
dimana menurut Pasal 3 UUPK adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri disisi lain mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian
barang atau jasa selanjutnya pelaku usaha juga harus meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen. Pembeli atau konsumen dapat digugat dengan dasar melanggar hak
pelaku usaha yang dijelaskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan melanggar ketentuan Pasal 5 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Dapat disimpulkan perlindungan terhadap pelaku usaha dalam hal ini
didasari pada hak-hak pelaku usaha dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, diantaranya adalah hak pelaku
usaha dalam mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan konsumen yang
dilandasi itikad tidak baik dan hak mendapatkan pembayaran dari konsumen.
Mengenai tanggung gugat pelaku usaha ini diatur dalam Bab VI UUPK mulai dari
Pasal 19 sampai dengan 28.
Kata kunci :Perlindungan, Konsumen, Pelaku Usaha, Pertanggungjawab Perdata