Abstract :
Kabupaten Sumenep merupakan potensi bagi masyarakatnya apabila didalam
kaawasan lingkungannya dikelola dengan baik seperti halnya membuang sampah
pada tempatnya serta pihak SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait yang
mengelola sampah harus benar-benar mengayomi secara utuh seperti yang telah
diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2012
Tentang Pengelolaan Sampah bagian kedua kewajiban, pasal 8 ayat (1) setiap
orang wajib memelihara kebersihan lingkungan sampai batas bahu jalan disekitar
pekarangan masing-masing.
Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengkaji dan menganalisis penyebab
dari pembuangan sampah sembarangan dan untuk mengetahui penerapan dari
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2012 Tentang
Pengelolaan Sampah, untuk bisa sampai pada tujuan yang hendak dicapai disetiap
element masayarakat harus mempunyai kesadaran diri sendiri untuk mencapai
tujuan yang hendak dicapai yakni lingkungan bersih dan hijau, dan juga tugas
SKPD Kabupaten Sumenep wajib memberikan kabar kepada masyarakart tentang
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2012 Tentang
Pengelolaan Sampah.
Adapun metode yang digunakan oleh penulis menggunakan preskriptif
kualitatif yaitu menganalisis dari umum ke khusus dalam artian luas metode
semacam ini mengobservasi kelapangan untuk mengetahui penerapan Peraturan
Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah
apakah sesuai dengan apa yang diamanahkan dalam peraturan daerah tersebut.
Adapun hasil yang ditemukan dalam mengobservasi kelapangan ternyata
sangat berbeda dengan apa yang telah tercantum dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah,
meskipun dalam kenyataan seperti itu penulis pantang menyerah untuk
memberikan kritikan yang membangun kepada pihak SKPD Kabupaten Sumenep
yang menangani permasalahan sampah melalui karya tulis ilmiah ini yang
berbentuk skripsi ini.
Kesadaran dalam membuang sampah pada tempatnya perlu yang namanya
pelatihan khusus bagi para masyarakat seperti diadakannya sosialisasi,
penyuluhan dan lain, pokoknya yang lebih penting masyarakat nantinya bisa
mempunyai acuan untuk membuang sampah, bila pihak terkait sudah melakukan
itu semua, maka kenikmatannya dalam menikmati kesejukan udara pagi maka
yang akan rasakan kita sendiri dan anak cucu kita nanti, dan lestarinya alam
lingkungan kita dapat kita manfaatkan untuk anak cucu kita nanti.
Kata kunci: Peraturan daerah, Pengelolaan sampah