Abstract :
Peranan hukum dalam perlindungan konsumen saat ini memberikan rasa
aman kepada seorang konsumen yang akan mengkonsumsi atau membeli suatu
barng yang diproduksi. Perlindungan bagi konsumen dituangkan dalam undangundang Perlindungan Konsumen, dalam peraturan perundang-undangan tersebut
dijelaskan hak-hak yang harus dipenuhi oleh produsen terhadap konsumen agar
seorang konsumen merasa nyaman dan aman dalam memilih suatu barang. Hak
dari konsumen yang wajib dipenuhi misalnya seorang produsen harus beritikad
baik dalam melayani konsumen dan juga seorang konsumen berhak mencoba atau
menguji barang yang akan dibeli dari produsen. Seorang konsumen mendapat
perlindungan hukum dari pemerintah sejak dari saat akan membeli suatu barang
produksi hingga apa yang akan ditimbulkan oleh barang yang sudah dibeli,
berdasarkan uraian diatas penulis menarik permasalahan-permasalahan mengenai
perlindungan konsumen tentang helm yang berlabel SNI (Standar Nasional
Indonesia) yaitu bagaimana standarisasi helm yang berlabel Standar Nasional
Indonesia serta pengawasan Pemerintah terhadap kualitas helm yang berlabel
Standar Nasional Indonesia, dan bagaimana kualitas helm yang tidak memenuhi
standar Standar Nasional Indonesia jika dilihat dari undang - undang perlindungan
konsumen.
Penulis pada skripsi ini memiliki tujuan untuk mengkaji dan menganalisis
pengawasan dari Pemerintah terhadap penjaminan kualitas helm yang berlabel
Standar Nasional Indonesia dan jika terjadi permasalahan kualitas helm yang
tidak memenuhi standar Standar Nasional Indonesia jika dilihat dari undang -
undang perlindungan konsumen.
Penulis dalam mengerjakan skripsi ini menggunakan metode penelitian
normatif, yang mana pada metode ini menggunakan pendekatan kepustakaan,
dalam skripsi ini sumber referensinya berasal dari buku-buku, undang-undang
juga internet.
Hasil yang ditemukan yaitu bahwa standarisasi helm sebagai alat
kelengkapan dalam berkendara sangatlah penting untuk menjamin keamanan
pengendara dari kecelakaan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang perlindungan konsumen dalam dirasa kurang efektif, dikarenakan masih
banyak helm yang beredar dipasaran yang masih belum berstandar SNI meskipun
sudah jelas ada aturan yang mengatur dan ada sanksi yang akan diterima jika
pelaku usaha masih memproduksi helm yang dibawah standar SNI atau tidak
layak pakai.
Penulis berkesimpulan bahwa perlindungan konsumen merupakan segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk member perlindungan
kepada konsumen, konsumen dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur
perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama
pelaku usaha. Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan konsumen
akan memberikan sanksi yang tegas pada pelaku usaha produksi helm
sebagaimana yang dijelaskan undang-undang perlindungan konsumen.
Kata Kunci : Standarisasi dan Perlindungan Konsumen.