Abstract :
Proses pinjam meminjam pada zaman dahulu hanya didasarkan saling
percaya tanpa adanya sebuah alat penjamin. Peminjaman yang dilakukan dengan
dasar saling percaya akan menjadi suatu tradisi didesa yang sering dilakukan
sehingga menjadi kebiasaan lambat laun menimbulkan permasalahan. Ketika
pinjam meminjam yang didasarkan saling percaya tersebut timbul masalah dan
debitor tidak mampu untuk membayar. Kreditor yang kebingungan dalam
menangih hutang lalu melakukan cara-cara dalam menangih hutang dari secara
baik-baik hingga dengan cara yang kasar. Terkadang cara tersebut berhasil tetapi
cara tersebut lebih sering gagal, dikarenakan debitor kabur yang menyebakan
kreditor tidak mampu lagi menangih hutangnya. Maka perlu adanya pemberian
jaminan agar dapat memberi rasa kepastian terhadap kreditur tesebut. Seperti
halnya gadai, perjanjian bisa diadakan secara tertulis ataupun secara lisan saja.
Dan yang secara tertulis itu bisa diadakan dengan akte notaris (jadi merupakan
akte autentik), perjanjian bisa juga dilakukan dibawah tangan. Dari sinilah ada
beberapa permasalahan seperti bagaimana bentuk perjanjian gadai terhadap
barang yang digadaikan dibawah tangan serta bagaimana bentuk pertanggung
jawaban terhadap orang yang melakukan gadai dibawah tangan.
Adapun yang menjadi tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui
perjanjian gadai terhadap barang yang digadaikan dibawah tangan antara pihak
kreditor dan debitor. Dan agar dapat dipergunakan sebagai sumbangan keilmuan
terhadap keluarga besar Universitas Wiraraja Sumenep pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
Bentuk perjanjian gadai terhadap barang yang digadaikan dibawah tangan
jika dilihat berdasarkan pada Pasal 1320 KUH Perdata tersebut, maka apabila
keempat syarat itu terpenuhi, maka perjanjian itu sah di mata hukum. Baik itu
perjanjian yang dilakukan secara otentik maupun dibawah tangan dan sama-sama
mempunyai kekuatan hukum, hanya saja yang membedakan adalah tingkat
kerawanannya masih sangat rendah dan mudah untuk diciderai jika perjanjian itu
dilakukan dibawah tangan karena masih bisa dibuktikan sebaliknya. Sedangkan
gadai mempunyai tujuan memberikan kepastian hukum yang kuat bagi kreditur
dengan menjamin pelunasan piutangnya dari kebendaan yang digadaikan, jika
suatu saat debitur wanprestasi.
Bentuk pertanggung jawaban pihak debitur terhadap kreditur dalam
perjanjian gadai dibawah tangan jika debitur wanprestasi adalah dapat dilihat pada
Pasal 1155 KUH Perdata bahwasanya apabila debitur atau pemberi gadai tidak
memenuhi kewajibannya, setelah habisnya jangka waktu yang telah ditentukan
dalam perjanjian yang telah disepakati, dan dalam hal ini telah dilakukan
peringatan sebelumnya untuk memenuhi perjanjian yang ada, kreditur secara sah
dan legal dapat menjual objek gadai berupa tanah tersebut dihadapan umum
menurut kebiasaan setempat dan secara lazim diberlakukan untuk itu Bagi pihak yang nantinya berperan sebagai kreditur maupun debitur untuk
tetap melaksanakan kewajiban masing-masing, debitur untuk melakukan
kewajibannya sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam perjanjian untuk
tidak menimbulkan masalah kedepannya sehingga akan memerlukan biaya yang
cukup besar apabila debitur membawa permasalahan ini pada jalur litigasi. Dan
kreditur, sebagai pihak yang bisa dikatakan lebih rawan dari pada pihak debitur
untuk lebih hati-hati dalam membuat perjanjian.
KATA KUNCI : GADAI DIBAWAH TANGAN, JAMINAN, HAK
TANGGUNGAN