Abstract :
Pelacuran atau Prostitusi merupakan salah satu bentuk penyakit
masyarakat yang harus dihentikan penyebarannya, tanpa mengabaikan usaha
pencegahan dan perbaikan. Prositusi mungkin terasa menyebalkan ketika akan
dibahas karena dimasukkan sebagai penyakit masyarakat yang enggan orang
membahasnya, terutama di negara kita, mayoritas penduduknya adalah Islam yang
ajarannya menentang segala bentuk kemaksiatan termasuk prostitusi. Pada
kenyataannya prostitusi menjadi ajang bisnis yang terus berkembang, baik yang
praktiknya memang dipusatkan atau dengan sengaja dibuat lokalisasi, maupun
prostitusi rumahan dikelola sendiri, yang tersebar di rumah penduduk dalam suatu
desa, maka dalam penulisan ini ditentukan beberapa rumusan masalah, antara lain
Bagaimana peran polisi, ulama dan tokoh masyarakat menanggulangi porstitusi
lokalisasi serta Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan porstitusi dianggap
sebuah tradisi.
Tujuan penelitian yang hendak dicapai yaitu untuk mengkaji dan
menganalisis peran polisi, ulama dan tokoh masyarakat menanggulangi porstitusi
lokalisasi dan untuk mengkaji dan menganalisis Faktor-faktor apa saja yang
menyebabkan porstitusi dianggap sebuah tradisi.
Metode dalam penulisan skripsi menggunakan tipe normatif melalui bahan
hukum primer. Sumber bahan hukum diperoleh dari perundangan yang berlaku,
literatur-literatur, karya tulis ilmiah dan perundang-undangan yang lain terkait
permasalahan, penulisan skripsi ini yang pertama melakukan inventarisasi atau
mengumpulkan bahan hukum terkait permasalahan dan mengelompokkan bahan
hukum serta dianalisis secara sistematis sesuai dengan fakta yang terjadi serta
dalam penelitian ini Analisa data menggunakan analisa kualitatif.
Peran Polisi, Ulama Dan Tokoh Masyarakat dalam mengatasi masalah
pelacuran dapat dibagi ke dalam tiga tahap yakni secara preventif, represif, dan
rehabilitatif. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, diperlukan sudut pandang
secara sosiologis maupun yuridis dalam mengkaji dan menentukan tahap manakah
yang digunakan dalam memecahkan masalah pelacuran. Setiap tahapan baik itu
preventif, represif, maupun rehabilitatif tentu dapat ditinjau secara sosilogis dan
yuridis, maupun hanya sosiologis atau yuridis saja. Faktor penyebab terjadinya
perilaku menyimpang dalam masyarakat, antara lain adalah tidak adanya nilai dan
norma didalam lingkungan masyarakat setempat, sosoialisasi yang tidak
sempurna, sosialisasi sub kebudayaan yang menyimpang, proses belajar yang
menyimpang, ketegangan antara budaya dan struktur sosial
Harus ada kerjasama yang baik dari semua pihak yang terkait yaitu pelaku
pelacuran (mucikari dan pelacurnya), peran polisi, ulama dan tokoh masyarakat
umum. Anggota masyarakat harus mau untuk menerima eks-PSK dan sebaliknya
PSK-pun harus mau untuk meninggalkan ?pekerjaaan kotornya? tersebut dan mau
untuk diberdayakan sehingga dapat bekerja secara layak. Menyaksikan suatu penyimpangan sosila yang terjadi dalam masyarakat sudah saatnya semua aparatur
Negara turun untuk mencegah dan melakuakn pembinaan agar penyimpangan
sosial tersebut dapat dikurangi maupun terselesaikan serta memberikan sanksi
yang tegas terhadap pelaku yang sengaja tidak mengindahkan tegoran baik dari
tokoh masyarakat, pihak kepolisian maupun yang berwenang lainnya.
.
Kata Kunci : Ketertiban Umum, Wanita Tunasusila.