Abstract :
Penelitian ini dilatar belakangi oleh potensi yang dimiliki oleh Pulau
giliyang terutama Desa Bancamara melalui riset atau penelitian yang dilakukan
oleh LAPAN pada akhir juli tahun 2006. Berdasarkan hasil penelitian tersebut
pulau Giliyang memiliki konsentrasi oksigen sebesar 20,9% dengan level
exploisif limit (LEL) 0,5% sehingga sangat bangus untuk dikembangkan menjadi
wisata kesehatan terutama di Desa Bancamara.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa pemangku
kewenangan dalam pengembangan wisata kesehatan di Desa Bancamara dan
untuk mengetahui dan menganalisa tinjaun hukum lingkungan terhadap
pengembangan wisata kesehatan di Desa Bancamara.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
normatif yaitu dengan menggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
sebagai bahan pokok dalam memecahkan masalah.
Pemangku kewenangan dalam pengembangan wisata kesehatan di Desa
Bancamara yaitu pemerintah kabupaten Sumenep sebagai pelaksa dari otonomi
daerah yang dalam hal ini diurus oleh Dinas Pariwisata. Pemerintah Desa
Bancamara dan juga Kelompok Sadar Wisata Desa Bancamara juga mempunyai
hak untuk ikut berpartisipasi dalam mengembangkan wisata kesehatan di Desa
Bancamara.pembangunan yang berkelanjutan dalam proese pengembangan dan
pembangunan wisata kesehatan di Desa Bancamara serta pelestarian lingkungan
hidup guna menjaga serta merawat kadar oksigen yang baik merupakan orientasi
dalam pengembangan wisata kesehatan.
Dari hasil penelitian serta pembahasan yang telah disampaikan dapat
disimpulkan, bahwa yang berhak mengeloladan mengembangkan wisata
kesahatan di Desa Bancamara adalah pemerintah sumenep dan pemerintah Desa
Bancamara Serta kelompok sadar wisata desa Bancamara. tetapi di dalam
mengembangkan wisata kesehatan yang harus diperhatikan adalah bahwa setiap
pembangunan harus sesuai dengan undang-undang hukum Lingkungan dan pasal
28H ayat 1 UUD 1945.
Kata Kunci : Wisata Kesehatan, Hukum Lingkungan.s