Abstract :
Wabah virus corona untuk pertama kalinya ditemukan di Wuhan,
provinsi Hubei, China. Tercatat 14,7 juta orang terjangkit, dan meninggal
dunia setidaknya 610,200 orang hanya dalam beberapa bulan saja. Masifnya
penyebaran dan angka kematian yang tinggi, membuat Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkannya sebagai keadaan darurat
kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional (Public Health
Emergency of International Concern) pada 30 Januari 2020 dan selanjutnya
ditetapkan sebagai pandemi pada 11 Maret 2020.
Perumusan masalah dalam penulisan ini bagaimana syarat lisensi
dapat digunakan di Indonesia dan bagaimana akibat hukum jika tidak
memenuhi lisensi menurut undang-undang nomor 13 tahun 2016 tentang
paten.
Penulisan ini mengunakan metode penelitian normatif. Dengan
pendekatan perundang-undangan. sumber bahan hukum terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik penelusuran bahan hukum
menggunakan studi kepustakaan. Pada analisis bahan hukum, menggunakan
analisis kualitatif normatife, analisis preskiptif dan dianalisis dengan teknik
deduktif.
Perjanjian lisensi harus ditulis secara tertulis dan harus ditandatangani
oleh kedua pihak dan disetorkan kepada diktorat jendreal HKI. Perjanjian
dapat dibatalkaan atau batal demi hukum. untuk upaya penyelesaian
hukumnya didalam penyelewengan perjanjian lisensi ini dapat dilakukan
dengan tahapan diamana tahap penyelesaiaan Pertama, dengan cara nonLitigasi. bila tahap pertama tidak berhasil dapat digunakan jalur kedua yaitu
melalui jalur Litigasi (Pengadilan / jalur hukum).
Kesimpulan perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang kemudian dimuat dalam Daftar
Umum dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan dengan
Keputusan Menteri. Akibat hukum perjanjian lisensi terhadap pihak ketiga
yaitu apabila perjanjian lisensi yang telah dicatatkan pada Direktorat
Jenderal atas Kekayaan Intelektual maka pihak yang dirugikan dapat
melakukan gugatan langsung ke Pengadilan Niaga, namun apabila
perjanjian lisensi yang tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Hak atas
Kekayaan Intelektual maka perjanjian lisensi tersebut cuma mengikat bagi
para pihak yang melakukan suatu perjanjian lisensi tersebut yaitu pihak
pemberi lisensi dan pihak penerima lisensi.
Kata Kunci: Paten, Lisensi, Vaksin, Corona virus