DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN DISPENSASI KAWIN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
PRAYOGO, AGUNG
Subject
340 Law 
Datestamp
2022-09-19 02:23:07 
Abstract :
Setelah terjadi kenaikan angka yang signifikan terhadap jumlah permohonan dispensasi kawin. Hal ini disebabkan oleh batas usia kawin bagi laki-laki dan wanita yang dinaikkan menjadi 19 tahun. Perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk mengatasi kondisi darurat perkawinan anak yang terjadi di Indonesia. Sehingga, Yang menjadi salah satu isu hukum itu sendiri ada di kata mendesak pada pasal 7 ayat 2 yang bisa menjadi kekaburan hukum dikarenakan di kata mendesak ini menjadi sebuah multitafsir bagi masyarakat yang mengetahuinya. Rumusan masalah yang diangkat pada skripsi ini yaitu apakah ada pengaturan tentang batas minimal dalam mengajukan dispensasi perkawinan di bawah umur, dan yang kedua bagaimana kriteria bagi hakim dalam memberikan dispensasi perkawinan di bawah umur. Yang bertujuan agar dapat mengetahui apakah aada pengaturan mengenai batas minimal dalam mengajukan dispensasi perkawinan tersebut, dan mengetahui bagaimana kriteria bagi hakim dalam pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan pada skripsi ini yaitu Normatif yaitu jenis penelitian yang menekankan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan yang pertama memuat tentang penjelasan tentang apa ada pengaturan tentang batas-batas minimal dalam mengajukan dispensasi perkawinan di bawah umur, dan penjelasan mengenai apa saja kriteria bagi hakim dalam pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur. Kesimpulan dari pembahasan pada skripsi ini yaitu tidak adanya pengaturan yang mengatur tentang batas minimal dalam mengajukan dispensasi perkawinan tersebut dikarenakan tidak diaturnya mengenai hal tersebut. Kesimpulan yang terakhir yaitu dari adanya penjelasan kriteria bagi hakim dalam pemberian dispensasi kawin ini harus dipenuhi untuk melakukan dispensasi tersebut harus sesuai dengan standar operasional pengambilan putusan dalam persidangan yaitu perumusan masalah, pengumpulan data, analisa data, penemuan hukum, dan pengambilan keputusan. Kata Kunci: Dispensasi Kawin, Batas Usia Kawin, Hukum Perkawinan 
Institution Info

Universitas Wiraraja