Abstract :
Setelah terjadi kenaikan angka yang signifikan terhadap jumlah permohonan
dispensasi kawin. Hal ini disebabkan oleh batas usia kawin bagi laki-laki dan
wanita yang dinaikkan menjadi 19 tahun. Perubahan regulasi tersebut dilakukan
untuk mengatasi kondisi darurat perkawinan anak yang terjadi di Indonesia.
Sehingga, Yang menjadi salah satu isu hukum itu sendiri ada di kata mendesak
pada pasal 7 ayat 2 yang bisa menjadi kekaburan hukum dikarenakan di kata
mendesak ini menjadi sebuah multitafsir bagi masyarakat yang mengetahuinya.
Rumusan masalah yang diangkat pada skripsi ini yaitu apakah ada
pengaturan tentang batas minimal dalam mengajukan dispensasi perkawinan di
bawah umur, dan yang kedua bagaimana kriteria bagi hakim dalam memberikan
dispensasi perkawinan di bawah umur. Yang bertujuan agar dapat mengetahui
apakah aada pengaturan mengenai batas minimal dalam mengajukan dispensasi
perkawinan tersebut, dan mengetahui bagaimana kriteria bagi hakim dalam
pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur.
Metode penelitian yang digunakan pada skripsi ini yaitu Normatif yaitu
jenis penelitian yang menekankan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pembahasan yang pertama memuat tentang penjelasan tentang apa ada
pengaturan tentang batas-batas minimal dalam mengajukan dispensasi perkawinan
di bawah umur, dan penjelasan mengenai apa saja kriteria bagi hakim dalam
pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur.
Kesimpulan dari pembahasan pada skripsi ini yaitu tidak adanya pengaturan
yang mengatur tentang batas minimal dalam mengajukan dispensasi perkawinan
tersebut dikarenakan tidak diaturnya mengenai hal tersebut. Kesimpulan yang
terakhir yaitu dari adanya penjelasan kriteria bagi hakim dalam pemberian
dispensasi kawin ini harus dipenuhi untuk melakukan dispensasi tersebut harus
sesuai dengan standar operasional pengambilan putusan dalam persidangan yaitu
perumusan masalah, pengumpulan data, analisa data, penemuan hukum, dan
pengambilan keputusan.
Kata Kunci: Dispensasi Kawin, Batas Usia Kawin, Hukum Perkawinan