Abstract :
Kepatuhan Formal Wajib Pajaknya, yaitu factor kesadaran wajib pajak,
Kualitas Pelayanan Fiskus, Persepsi efektifitas system perpajakan, Pengetahuan
dan pemahaman terhadap peraturan perpajakan, dan Sanksi Perpajakan terhadap
Kepatuhan Formal Wajib Pajak Orang Pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis pengaruh kesadaran wajib pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus,
Persepsi efektifitas system perpajakan, Pengetahuan dan pemahaman terhadap
peraturan pajak, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Formal wajib Pajak
Orang Pribadi.
Penelitian ini dilakukan pada kantor Pelayanan Pajak Pratama Pamekasan
yaitu wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan Usahawan Jasa
Konstruksi dengan menggunakan metode purposive sampling dan diperoleh 100
responden yang menjadi sampel penelitian. Teknik yang digunakan dalam
penelitian ini adalah pengujian regresi linier berganda.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak
berpengaruh positif sebesar 0,005, Kualitas Pelayanan Fiskus berpengaruh positif
sebesar 0,007, Persepsi Efektifitas Sistem Perpajakan 0,023, Pengetahuan dan
pemahaman terhadap peraturan perpajakan berpengaruh negative sebesar 0,024
dan Sanksi Perpajakan tidak berpengaruh sebesar 0,101 terhadap Kepatuhan
Formal Wajib Pajak Orang Pribadi
Kata Kunci : Kepatuhan Formal, WPOP, Perpajakan