Abstract :
Pajak merupakan salah satu komponen penting dari penyelenggaraan
negara, berdasarkan hal tersebut dapat menjadikan Direktorat Jendral Pajak
sebagai lembaga negara yang membidangi urusan perpajakan dan dapat membuat
kebijakan yang memaksimalkan pemasukan pajak bagi Negara. Salah satu
kebijakan terbaru dari Direktorat Jendral Pajak adalah Faktur Pajak Elektronik
yang disebut sebagai e-Faktur yang resmi diluncurkan pada tanggal 1 Juli 2016.
Munculnya kebijakan tersebut di dasari oleh banyaknya penyimpangan faktur
pajak yang berbentuk pajak fiktif dengan jumlah pelanggaran yang bisa dibilang
cukup tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak
dan mengetahui penerapan e-Faktur terhadap Pengusaha Kena Pajak di KPP
Pratama Pamekasan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah jenis data subjek. Sumber data yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu sumber data primer.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahsan dapat disimpulkan bahwa
tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat terutama dalam pelaporan SPT
Masa PPN, dengan adanya e-Faktur dapat di jadikan sarana yang efektif dalam
menghindari penerbitan faktur pajak ganda dan juga faktur pajak fiktif. e-Faktur
memiliki keunggulan lainnya seperti Pengusaha Kena Pajak aman dalam
pelaporan SPT Masa PPN, dan memberikan kemudahan untuk melakukan data
wajib pajak bagi KPP, akan tetapi dalam penerapan e-Faktur terdapat kelemahan
yaitu masih banyak Pengusaha Kena Pajak yang belum mendapatkan sertifikat
elektronik.
Kata Kunci : Efektivitas, Penerapan e-Faktur, Pajak, Pengusaha Kena Pajak