Abstract :
Penelitian ini dilatarbelakangi pada umumnya semua perusahaan ingin
meningkatkan keuntungan dengan menggunakan sistem perlakuan akuntansi berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) dengan
tujuan agar pelaporan keuangan khususnya PDAM Kabupaten Sumenep terorganisir dan
mampu meningkatkan keuntungan perusahaan sesuai dengan aturan yang berlakau.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif bersifat
deskriptif komparasi dengan membandingkan antara teori dan fakta. Teknik pengumpulan
data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data diperoleh langsung
dari perusahaan yang diteliti. Teknik analisis data menggunakan data reduksi, data
display, penarikan kesimpulan dan uji keabsahan data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Sumenep dalam perlakuan aset tetapnya pada saat penentuan harga perolehan,
pengukuran pada saat pengakuan, pengukuran biaya perolehan, pengukuran setelah
pengakuan awal, penurunan nilai, aset tetap menjadi dimiliki untuk dijual, penghentian
pengakuan, pengungkapan, biaya-biaya selama penggunaan aset tetap sudah sesuai
dengan ketentuan-ketentuan perlakuan akuntansi aset tetap yang dikeluarkan oleh SAKETAP.
Katakunci: Perlakuan Aset Tetap, SAK-ETAP, Laporan Keuangan PDAM.