Abstract :
kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Sumenep dilakukan dengan
sistem Sanitary Lardfel (penutupan sampah tiap hari), sedangkan untuk
pengelolaan sampah yang dipakai saat ini dengan sistem Control Landfell
(penutupan satu minggu sekali).
Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah 1. Apa urgensi adanya
larangan terhadap pelaku usaha dalam membuang sampah yang membahayakan
pemakai jalan ? (ditinjau dari Perda Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2002), 2.
Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pembuang sampah
sembarangan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pengelolaan Sampah. Sedangkan tujuan 1. Untuk menganalisis
urgensi adanya larangan terhadap pelaku usaha dalam membuang sampah yang
membahayakan pemakai jalan (ditinjau dari Perda Kabupaten Sumenep Nomor 3
Tahun 2002). 2. Untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku
pembuang sampah sembarangan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam menjawab permasalahan tersebut, penelitian menggunakan penelitian
yang bersifat yuridis normatif. Sesuai dengan masalah tersebut, data yang
digunakan konseptual, dan penelitian pustaka yang kemudian dianalisis menjadi
data yang dapat diterjemahkan dan dapat dimengerti. Teknik penelitian ini
mengambarkan secara yuridis normatif yang sesuai dengan interpretasi
gramatikal, formal menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan
dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah - kaidah hukum yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan 1. perilaku membuang sampah yang
dilakukan pengusaha Yang Membahayakan Pemakai Jalan merupakan suatu
tindakan yang melanggar ketentuan peraturan daerah yang mengganggu ketertiban
umum. pada tempat-tempat sampah yang telah ditetapkan; dan pasal 9 ayat huruf e
menyatakan Membuang sampah, bangkai atau barang-barang lainnya yang dapat
membahayakan para pemakai jalan atau mengganggu ketertiban umum. 2. Ketentuan
Pidana tentang pelanggaran membuang sampah sembarangan atau tidak pada
tempatnya diatur diatur berdasarkan Pasal 205 ayat (1) KUHAP tindak pidan ringan
yaitu Perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3
(tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500 (tujuh ribu lima ratus
rupiah);.
Kesimpulan a) Perilaku membuang sampah yang dilakukan pengusaha
Yang Membahayakan Pemakai Jalan merupakan suatu tindakan yang melanggar
ketentuan peraturan daerah yang mengganggu ketertiban umum. b) Penerapan
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan selain dikenakan
sangsi administratif juga dilihat dari tindak pidana pelanggaran membuang
sampah sembarangan
Kata Kunci : Tanggungjawab Hukum, Sampah dan Pelaku Usaha