A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/home/rama/public_html/application/cache/sessions/rama_sessionsl5k1kjc4oqgibdsn42s14jiqb73jpf8): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/core/MY_Controller.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 6
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

RAMA - REPOSITORY
 DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LAKI-LAKI KORBAN CABUL MENURUT HUKUM POSITIF
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Zulfa, Wildana
Subject
340 Law 
Datestamp
2022-10-24 02:27:02 
Abstract :
Pencabulan Merupakan sebuah tindak Kejahatan Asusila, Perbuatan Cabul sering kali disebut dengan Kejahatan seksual. Kejahatan seksual adalah kejahatan yang sangat sering terjadi didalam masyarakat dan cabul juga merupakan kejahatan yang bersifat Sosial yang selalu Merugikan dan merendahkan karena dirasa mengganggu privasi seseorang dalam segi seksual. Dalam Skripsi ini yang Menjadi Permasalahannya atau Materi yang akan dibahas adalah tentang perlindungan Hukum Bagi seorang laki-laki yang menjadi korban Kejahatan Seksual atau yang biasa didsebut Pencabulan, serta bentuk pertanggung jawaban dari seorang pelaku mengenai kejahatan yang dilakukannya. Maka dari itu dalam penelitian ini menggunakan Normatif Kualitatif yang merupakan aturan dan isinya Mencakup tentang bahan Tertulis dan Berupa Lisan yang di dapat dari Orang- Orang yang menjadi narasumber ataupun bersasal dari Bahan Hukum Tertulis yang Terdahulu yang pernah diangkat atau dijadikan referensi oleh Peneliti Sebelumnya. Perlindungan terhadap laki laki korban cabul ini memang harus benar benar di berlakukan, jangan sapai karna seorang laki-laki dianggap oang kuat, gagah, dan pemberani lalu dianggap bahwa seorang laki-laki tidak atkan menerima perakuan cabul tersebut.padahal kenyataannya seorang laki-laki ada juga yang tidak berani uutuk melawan seseorang bahkan tidak berani dalam berbicara sekalipun. Dan kesimpulannya seorang korban harus mendapatkan segalah sesuatu yang menjadi haknya dan melakukan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya, serta seorang pelaku juga harus mendapatkan sanksi sesuai dengan norma yang mengatur guna memberikan efek jera terhadap pelaku, akantetapi seorang pelaku juga mempunyai beberapa hak-hak yang harus didapatkan dan itupun harus terpenuhi juga. 
Institution Info

Universitas Wiraraja

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/home/rama/public_html/application/cache/sessions)

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: