Abstract :
Pencabulan Merupakan sebuah tindak Kejahatan Asusila, Perbuatan
Cabul sering kali disebut dengan Kejahatan seksual. Kejahatan seksual adalah
kejahatan yang sangat sering terjadi didalam masyarakat dan cabul juga
merupakan kejahatan yang bersifat Sosial yang selalu Merugikan dan
merendahkan karena dirasa mengganggu privasi seseorang dalam segi seksual.
Dalam Skripsi ini yang Menjadi Permasalahannya atau Materi yang akan
dibahas adalah tentang perlindungan Hukum Bagi seorang laki-laki yang menjadi
korban Kejahatan Seksual atau yang biasa didsebut Pencabulan, serta bentuk
pertanggung jawaban dari seorang pelaku mengenai kejahatan yang dilakukannya.
Maka dari itu dalam penelitian ini menggunakan Normatif Kualitatif
yang merupakan aturan dan isinya Mencakup tentang bahan Tertulis dan Berupa
Lisan yang di dapat dari Orang- Orang yang menjadi narasumber ataupun bersasal
dari Bahan Hukum Tertulis yang Terdahulu yang pernah diangkat atau dijadikan
referensi oleh Peneliti Sebelumnya.
Perlindungan terhadap laki laki korban cabul ini memang harus benar
benar di berlakukan, jangan sapai karna seorang laki-laki dianggap oang kuat,
gagah, dan pemberani lalu dianggap bahwa seorang laki-laki tidak atkan
menerima perakuan cabul tersebut.padahal kenyataannya seorang laki-laki ada
juga yang tidak berani uutuk melawan seseorang bahkan tidak berani dalam
berbicara sekalipun.
Dan kesimpulannya seorang korban harus mendapatkan segalah sesuatu
yang menjadi haknya dan melakukan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya,
serta seorang pelaku juga harus mendapatkan sanksi sesuai dengan norma yang
mengatur guna memberikan efek jera terhadap pelaku, akantetapi seorang pelaku
juga mempunyai beberapa hak-hak yang harus didapatkan dan itupun harus
terpenuhi juga.