Abstract :
Perlindungan hukum dalam hukum pidana tidak hanya diberikan pada
pelaku kejahatan akan tetapi juga terhadap korban. Manusia pada hakikatnya
adalah sama harkat dan martabatnya dan sama kedudukannya dalam hukum. Ini
dapat dilihat pada undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945
pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan segala warga Negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Perumusan masalah dalam penulisan ini yaitu bagaimanakah pengaturan
rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika dan bagaimana kebijakan
rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan UU
No 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam penanggulangan penyalahgunaan
narkotika
Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan
hukum terdiri bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik
penelusuran bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan
hukum menggunakan analisis kualitatif normatif, analisis preskriptid dan analisis
deduktif.
Penyalahguna narkotika merupakan bagian dari masyarakat yang harus
ditolong dan diberikan kasih sayang dalam mempercepat proses penyembuhan.
Pengedar narkotika dalam terminologis hukum dikategorikan sebagai pelaku
(daders) melainkan pengguna dapat dikategorikan baik sebagai pelaku dan/ atau
korban. Kebijakan yang mendukung penanggulangan tindak pidana narkotika bagi
para pecandu narkotika adalah adanya pelayanan rehabilitasi. Ketentuan pasal 4
undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dapat diperoleh
gambaran bahwa rehabilitasi merupakan salah satu tujuan utama diundangkannya
undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kesimpulan pengaturan rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu
menurut diberlakukan secara penal dan nonpenal dimana ?pengedar? dan
penyalahguna/pemakai akan dikenakan sanksi pidana, bagi pecandu dan korban
penyalahguna narkotika akan dikenakan kewajiban rehabilitasi medis dan sosial
dimana masa rehabilitasi tersebut akan diperhitungkan sama dengan menjalani
masa hukuman.
Kata kunci : Rehabilitasi, penanggulangan, tindak pidana narkotika