Abstract :
Tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu menimbun barang bahan
pokok seperti minyak goreng sehingga terjadinya kelangkaan bahan pokok
tersebut,hal ini menjadi permasalah dalam kehidupan sehari-hari karena
masyarakat sangat sulit untuk mendapatkan behan pokok tersebut yaitu minyak
goreng.
Penelitian ini bertujuan untuk menganilisis dan mengkaji mengenai
permasalahan 1.)standart maksimum dan minimum pelaku usaha dalam
melakukan penimbunan bahan pokok 2.)bentuk pertanggung jawaban pelaku
usaha yang melakukan penimbunan bahan pokok dalam persepektif UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Penelitian yang saya gunakan yaitu penelitian normative dengan
pendekatan peraturan perundang undangan, koseptual approuche. Mengumpulkan
bahan primer yaitu peraturan perundang undangan dan juga mengumpulkan bahan
hukum sekunder yaitu jurnal, buku, literatur, yang berhubungan dengan
permasalahan yang telah saya teliti
Bentuk tanggung jawab pelaku usaha yang melakukan peninbunan barang
bahan pokok, dapat dilihat dari subtansi tanggung jawab dari pelaku usaha yang
diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen mengenai hak konsumen
yang dimana pelaku usaha tidak boleh diskriminatif (sikap yang tidak adil) kepada
konsumen, dalam bentuk pertanggung jawaban pelaku usaha juga terdapat sanksi
pidana yang diatur dalam undang undang perdagangan.
Pemerintah seharusnya menjadi bahan kontroling sehingga tidak terjadi
lagi suatu tindakan penimbunan yang merugikan pemerintah maupun masyarkat
serta dalam aturan tersebut pemerintah juga seharusnya menyebutkan berapa
banyak jumlah yang dapat dikatakan sebagai menimbun barang bahan pokok.
Kata kunci : penimbunan, pelaku usaha, bahan pokok.