Abstract :
Penanggulangan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sumenep dalam
Peraturan Daerah No. 12 tahun 2012 tentang Pengelolaan sampah bertentangan
dengan Undang-Undang no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
sampah yang dimana setiap kegiatan yang di rencanakan harus dilakukan dampak
lingkungan hidup.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan, 1) sistem
relokasi pada tempat pembuangan akhir (TPA) dalam menanggulangi lingkungan
hidup di Kabupaten Sumenep, 2) perlindungan hukum terhadap warga sekitar dari
dampak adanya relokasi pada tempat pembuangan akhir (TPA) di Kabupaten
Sumenep
Penelitian yang saya gunakan yaitupenelitian normative dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan. Mengumpulkan bahan primer yaitu
peraturan perundang-undangan dan juga mengumpulkan bahan hukum sekunder
yaitu jurnal, buku-buku, literatur yang berhubungan dengan permasalahan yang
saya teliti.
Sistem relokasi pada tempat pembuangan akhir (TPA) dalam
menaggulangi lingkungan hidup di kabupaten sumenep pemerintah daerah perlu
mengatur mengenai analisis dampak lingkungan hidup untuk menentukan potensi
dampak lingkungan, sosial dan kesehatan dari pembangunan yang diusulkan.juga
perlu adanya perlindungan hukum terhadap warga sekitar dari dampak adanya
relokasi pada tempat pembuangan akhir (TPA) di kabupaten sumenep.
Dalam sistem relokasi tempat pembuangan akhir (TPA) dalam
menanggulangi Lingkungan Hidup pemerintah daerah harus juga mengatur
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga pemerintah
daerah dapat dimintai pertanggungjawaban, jika terjadi potensi0dampak
lingkungan, sosial0dan kesehatan dari pembangunanoyang diusulkan,
Sehingga0warga sekitar terlindungi dengan adanya AMDAL. Perlindungan
hukum terhadap hak-hak warga negara sangat penting karena sebagian0dari hak
asasi manusia0yang diatur oleh0Konstitusi telah diratifikasi0oleh
pemerintah.0Sebagai sebuah0konsep, masalah hak0asasi manusia bersifat
universal, dan mengingat tidak mengenal batas, hak asasi manusia memiliki arti
yang sangat luas.
Kata kunci : Relokasi, Tempat Pembuangan Akhir, Lingkungan Hidup.