Abstract :
Eksploitasi terhadap kekayaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
memang sudah tidak dapat dipungkiri lagi, terutama untuk mengejar
perkembangan sendi-sendi pertumbuhan.Kawasan lindung karstdiketahui sebagai
sebuah lingkungan yang memiliki daya dukung sangat rendah, dan tidak dapat
diperbaiki apabila telah mengalami kerusakan.Karena sifatnya, daerah ini bisa
disebut daerah yang sangat rentan, terhadap pencemaran.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap
kawasan lindung karst dalam pengelolaan kawasan lindung geologi dan bentuk
tanggung jawab bagi pelaku apabila tetap melakukan kegiatan eksploitasi
dikawasan lindung karst sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep
Nomor 12 Tahun 2013.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang mana
mengkaji sumber hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang
berlaku dalam masyarakat. Untuk pendekatan penelitiannya menggunakan
pendekatan perundang-undangan sekaligus pendekatan kasus.
Berdasarkan hasil penelitian, bentuk perlindungan sekaligus bentuk
tanggung jawab pelaku eksploitasi terhadap kawasan lindung karst terdapat dalam
ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah
Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2013. Namun, terjadi kekaburan norma
didalam aturan pasal 33 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12
tahun 2013 dimana tidak dijelaskan secara eksplisit seperti apa itu kawasan
lindung karst dan dimana saja daerah yang menjadi kawasan lindung karst.
Pemberlakuan ketentuan sanksi administrasi dan ketentuan sanksi
pidanajikadeberlakukan secara tegas dan adil, maka para pihak/pelaku
yangmelakukan eksploitasi dikawasan lindung karst akan menadapatkan efek jera.
Seperti yang kita ketahui masih saja ada yang melakukan eksploitasi dikawasan
lindung karst sehingga berdampak buruk terhadap lingkungan hidup, maka dari
itu perlu adanya peningkatan dalam pengawasan dan penindakan tegas
terhadappihak/pelaku serta oknum-oknum aparat yang ikut bermain didalamnya
sehingga tidak terjadi lagi eksploitasi di kawasan lindung karst Kabupaten
Sumenep.
Kata Kunci: Kawasan Lindung Karst, Perlindungan, Tanggung Jawab.