Abstract :
Alasan yang melatar belakangi dalam penelitian ini mengacu pada peristiwa
yang marak terjadi di masyarakat tentang pertanggungjawaban oleh pelaku
pembuangan limbah terhadap lingkungan yang masih sering terjadi ditinjau dari
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Penelitian ini mengkaji mengenai permasalahan di masyarakat yang ditinjau
dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup yaitu bentuk pertanggungjawaban pelaku terhadap pembuangan
limbah ke lingkungan dan akibat hukum yang ditimbulkan dari pembuangan limbah
ke lingkungan dengan tujuan untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan
tersebut.
Metode yang digunakan oleh penulis untuk menyelesaikan penelitian yaitu
dengan menggunakan metode yuridis normatif yaitu menggunakan dasar analisis
penelitian terhadap perundang ? undangan atau beberapa studi kepustakaan seperti
literatur buku, dokumen yang masih berlaku dengan tujuan agar tercapainya
penelitian skripsi.
Hasil yang didapatkan dari penelitian yang sudah dilakukan oleh penulis
dengan cara mencari literatur dari berbagai macam seperti buku dan undang-undang
untuk mendukung kajian penelitian dalam pembahasan. Pembahasan penelitian
berisi tentang pertanggungjawaban pembuangan limbah terhadap lingkungan yang
terdiri dari pertanggungjawaban administratif, pertanggungjawaban perdata dan
pertanggungjawaban pidana. Untuk akibat hukum dari pembuangan limbah terhadap
lingkungan membahas akibat yang ditimbulkan jika sanksi telah diterapkan.
Kesimpulannya yaitu berisi tentang ringkasan dari pembahasan mengenai
pertanggungjawaban pembuangan limbah terhadap lingkungan yang berisi tentang
pertanggungjawaban administrasi, pidana dan perdata yang akan diterima sebagai
balasan perbuatan yang dilakukannya dan berisi tentang akibat hukum pembuangan
limbah terhadap lingkungan jika sanksi tersebut telah diterapkan. Serta saran yang
berupa tentang peningkatan penanganan untuk pertanggungjawaban pelaku agar
lebih diperhatikan dan peningkatan perlindungan terhadap lingkungan.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Limbah, dan Lingkungan.