Abstract :
Dalam islam jika berbicara pewarisan salah satu hal yang dapat
menggugurkan hak waris seseorang adalah perbedaan agama. Namun seiring
berjalannya waktu banyak kerabat non muslim yang menuntut bagiannya.
Sehingga dengan adanya permasalahan tersebut menjadikan lembaga pemerintah
membuat alternatif baru dalam hal kaitannya dengan kewarisan beda agama.
Yakni dengan pemberian wasiat wajibah. Ketentuan tersebut tertuang dalam
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 16K/AG/2010.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pembagian harta
warisan beda agama dan bentuk pertimbangan hakim dalam memberikan alternatif
hukum terkait pembagian harta warisan bagi ahli waris beda agama melalui wasiat
wajibah sesuai ketentuan yang tertuang dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung
Nomor: 16K/AG/2010.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang mana
mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang berlaku
dalam masyarakat serta menjadi acuan perilaku setiap orang. Untuk pendekatan
penelitiannya menggunakan pendekatan perundang-undangan sekaligus
pendekatan kasus.
Berdasarkan hasil penelitian, dalam islam untuk kewarisan beda agama
tidak diperbolehkan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku.
Namun lembaga pemerintah menemukan alternatif hukum baru yang dimana ahli
waris beda agama bisa mendapatkan hak warisnya dengan wasiat wajibah. Hal
tersebut sudah beberapa kali diterapkan dan yang terbaru pada kasus tingkat
kasasi dengan nomor registrasi 16K/AG/2010 yang mana majelis hakim memiliki
2 pertimbangan yakni perkawinan yang dilakukan secara sah dan lamanya masa
perkawinan yang dijalani.
Dengan adanya produk hukum baru tersebut diharapkan bisa menjadi jalan
keluar bagi permasalahan kewarisan beda agama dengan tetap tunduk terhadap
keadilan namun tidak juga mengesampingkan syariat yang sudah ditentukan.
Kata Kunci: Waris, Perbedaan Agama, Wasiat Wajibah.