Abstract :
Latar belakang dalam penelitian ini mengacu pada suatu perbuatan
tindak pidana yang dilakukan oleh penyandang disabilitas dengan cara
melakukan penipuan berbasis online yang dintinjau dari Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Permasalahan yang tentunya akan dibahas yaitu perlindungan hukum
terhadap penyandang disabilitas yang melakukan penipuan berbasis online dalam
transaksi media elektronik studi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
Tentang Penyandang Disabilitas. Pertanggungjawaban pidana terhadap
penyandang disabilitas yang melakukan penipuan online studi terhadap UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Dalam penelitian ini memiliki kesamaan tujuan yaitu mengkaji dan menganalisis.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif,
dengan pendekatan perundang-undangan atau beberapa dokumen lainnya yang
masih berlaku sampai saat ini serta studi kepustakaan seperti buku, jurnal, dan
skripsi. Hal ini bertujuan agar tercapainya penelitian skripsi ini.
Hasil yang didapat oleh penulis dalam penelitian skripsi ini dengan cara
mencari, membaca serta mengumpulkan beberapa dokumen seperti buku, jurnal
dan Undang-Undang yang mendukung kajian penelitian dalam pembahasan.
Pembahasan ini berisi tentang perlindungan bagi penyandang disabilitas yang
melakukan penipuan berbasis online serta berisi tentang pertanggungjawaban
pidana terhadap penyandang disabilitas yang melakukan penipuan online.
Kesimpulan dari penelitian ini yakni berupa inti dari pembahasan
mengenai perlindungan bagi penyandang disabilitas yang melakukan penipuan
berbasis online serta pertanggungjawaban pidana terhadap penyandang
disabilitas yang melakukan penipuan online sebagai balasan atas perbuatannya.
Serta saran sebagai gambaran untuk lebih memperhatikan keadaan penyandang
disabilitas agar terhindar dari segala hal yang tidak diinginkan.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Penyandang Disabilitas, Penipuan Online