Abstract :
Alasan yang melatar belakangi dalam penelitian ini mengacu pada
peran dan keadaan korban pasca sebelum dan sesudah menjadi korban
perdagangan orang yaitu dalam pemahaman tentang korban eksploitasi dalam
perdagangan anak yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Anak.
Permasalahan yang akan dikaji yaitu pertanggungjawaban pelaku
penjualan atau perdagangan anak ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan perlindungan hukum terhadap
anak dalam menanggulangi terjadinya eksploitasi anak pada tindak kejahatan
human trafficking yang tujunnya sama-sama untuk mengetahui dan mengkaji
permasalahan tersebut.
Metode yang digunakan oleh penulis untuk menyelesaikan penelitian
yaitu dengan menggunakan metode yuridis normatif yaitu menggunakan
dasar analisis penelitian terhadap perundang ? undangan atau beberapa studi
kepustakaan seperti literatur buku, dokumen yang masih berlaku dengan
tujuan agar tercapainya penelitian skripsi.
Hasil yang didapatkan dari penelitian yang sudah dilakukan oleh
penulis dengan cara mencari literatur dari berbagai macam seperti buku dan
undang-undang untuk mendukung kajian penelitian dalam pembahasan.
Pembahasan penelitian berisi tentang pertanggungjawaban pelaku yang
terdiri dari pertanggungjawaban administratif, pertanggungjawaban perdata
dan pertanggungjawaban pidana. Untuk perlindungan hukum terhadap anak
sebagai korban perdagangan orang yaitu terdiri dari bentuk perlindungan
hukum seperti rehabilitasi, pencegahan terhadap anak, perlindungan khusus.
Kesimpulannya yaitu berisi tentang ringkasan dari pembahasan
mengenai pertanggungjawaban pelaku yang berisi tentang
pertanggungjawaban pidana yang akan diterima sebagai balasan perbuatan
yang dilakukannya dan berisi tentang perlindungan hukum terhadap anak
baik secara fisik maupun mental yang berhak anak dapatkan selama menjadi
korban perdagangan orang. Serta saran yang berupa tentang peningkatan
penanganan untuk pertanggungjawaban pelaku agar lebih diperhatikan dan
peningkatan perlindungan hukum terhadap anak agar lebih maksimal untuk
ke depannya.
Kata Kunci : Analisis, Viktimologis, Human Trafficking