Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keadaan akta hibah yang tanpa
sepengetahuan dari pemilik hibah dapat dijadikan alasan pembatalan hibah atau
tidak, serta Untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim dalam Putusan No.
625/Pdt.G/2020/PA.smp. terkait pembatalan hibah karena alasan si pemilik tanah
sengketa hibah tidak merasa memberikan hak tanah tersebut kepada penerima
hibah.
Perumusan masaalah dalam penulisan skrpsi ini adalah bagaimana
pertimbangan hakim dalam dalam menyelesaikan perselisihan sengketa hibah
dalam putusan nomor 65/Pdt.G/2020/PA.Smp dimana putusan hakim dalam ini
hal ini adalah memutuskan bahwa akta hibah yang sudah ada pada pemilik hibah
dibatalkan karena ada unsur objektif pada penerima hibah yang tidak memenuhi
syarat syarat yang tidak memenuhi yaitu unsur kata sepakat dari pemberi hibah
karena hibah yang diberikan pada penerima hibah adalah harta bersama milik dari
si pemberi hibah
Penelitian ini adalah penelitian normatif. Metode pengumpulan bahan hukum
yang di gunakan ialah studi putusan. Bahan yang diperoleh berupa bahan hukum
Pada analisis bahan hukum, menggunakan analisis kualitatif normatif, analisis
preskiptif dan dianalisis memakai teknik deduktifkemudian disajikan secara
menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan
yang erat kaitannya dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sengketa hibah yang diberiakn kepada
perima hibah ternyata tidak susuai dengan apa yang di terima,mengapa demikian
pemberi hibah tidak merasa memberiikan hibah ke pada peneima hibah contoh
suatu putusan nomor 625/Pdt.G/2020/PASmp.suatu keluarga yang dimana dari
keluarga tersebut tidak mau menerima akta hibah yang dimiliki oleh penerima
hibah karena hibah yang diberikan ke pada penerima hibah adalah kemauan
sendiri dari penerima hibahatau pihak yang memberikan hibah tidak pernah
membrikan hibah kepda si penerima hibah tersebut.
Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini adalah hakim memutuskan bahwah
para penerima atau pemilik akta hibah pada awal perjanjian tidak memenuhi unsur
objektif dalam perjanjian dimana penerima tidak mendapatkan kata sepakat dari
pemberi hibah padahalharta yang diberikan atau yang di jadikan objek sengketa
adalah harta bersama yaitu harta milik pasangan dari suami istri si pemberi hibah
Kata Kunci: penyelesaian sengketa,pembatan hibah,putusan pengadilan agama