Abstract :
Indonesia merupakan Negara yang terdiri dari ratusan etnis. Setiap daerah
mempunyai perbedaan etnis antara yang satu dengan yang lain. Perbedaan
tersebut dapat disebabkan oleh letak geografis Indonesia yang berbeda. Budaya
dari sebuah golongan biasanya akan di kerucutkan lagi menjadi sebuah adat yang
menjadi dasar hukum. Salah satu contoh masayarakat Indonesia yang masih
kental akan kultur budaya serta adat istiadat yang masi mereka junjung tinggi
dalam kehidupan bermasyarakat yaitu Madura.
Perumusan masalah dalam penulisan ini bagaimana adat perkawinan asli di
Sumenep dulu, dan perkawinan setelah adanya UU nomor. 1 tahun 1974 tentang
perkawinan dan bagaimana perkembangan pelaksanaan adat perkawinan di
Sumenep di era sekarang.
Penulisan ini mengunakan metode penelitian empiris. Dimana penelitian
Hukum Empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan faktafakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang
didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui
pengamatan langsung. Penelitian empiris juga digunakan untuk mengamati hasil
dari perilaku manusia yang berupa peninggalan fisik maupun arsip.. Penelitian
jenis ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data
yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka.
Pelaksanaan perkawinan di Sumenep dulu berbeda dengan sekarang, dimana
sebelum adanya UU nomor. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Banyak permasalahan
yang dihadapi oleh masyarakat terkait perkawinan, dimulai dari permasalahan karena
faktor usia, ekonomi dan keyakinan. Pelaksanaan perkawinan yang dilakukan di Sumenep
di era sekarang bahwa perkembangan adat perkawinan terjadi adanya, dimana sudah
sering dijumpai pelaksanaan perkawinan di Sumenep dengan mengkolaborasikan adat
perkawinan satu dengan lainya dan bahkan ada yang melaksanakan perkawinan dengan
adat daerah dan dikolaborasikan dengan adat modern.
Kesimpulan yang bisa ditarik dari skripsi ini yaitu adanya perbedaan tentang
pelaksanaan perkawinan di Sumenep dulu sebelum adanya UU nomor. 1 tahun 1974
tentang perkawinan dan sesudahnya. Pelaksanaan perkawinan yang dilakukan di
Sumenep di era sekarang mengalami perkembangan dan itu terbukti dengan sering
dijumpai pelaksanaan perkawinan dengan dengan adat daerah dan dikolaborasikan
dengan adat modern.
Kata kunci : Adat perkawinan, UU Nomor. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.