Abstract :
Dalam prakteknya pelaksanaan kreditur kerap melakukan tindakan paksa
dan dibarengi dengan kekerasan dan menjurus ke tindak pidana dalam
melakukan penagihan hutang. Apabila konsumen merasa tidak puas atas kreditur
yang melakukan tindak pidana seperti penganiyaan dan kekerasan, maka dapat
melakukan upaya hukum.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah unntuk mengetahui
tanggungjawab hukum pelaku kekerasan dalam penyelesaian kredit macet serta
bagaimana perlindungan hukum korban kekerasan dalam penyelesaian kredit
macet.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum yuridis normatif dengan tipe penelitian analisis deskriptif. Data yang
digunakan adalah data primer data sekunder serta pengumpulan data
menggunakan studi kepustakaan, studi dokumen. Pengolahan bahan hukum
dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum, mengklarifikasi dan
diuraikan. Data yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan cara
analisis kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa tanggungjawab
pidana oleh kreditur yang sering dilakukan adalah tindak pidana berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu seperti: memaksa seorang dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, pemerasan
dengan kekerasan (afpersing). Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen
yang menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh kreditur dapat langsung
melakukan gugatan ke pengadilan negeri.
Dapat disimpulkan bahwa perbuatan memaksa yang dilakukan kreditur
dalam pemerasan itu adalah suatu perbuatan berupa kekerasan atau ancaman
kekerasan yang bersifat menekan yang ditujukan pada seseorang, yang dapat
menimbulkan rasa takut atau rasa cemas, menyebabkan ketidakberdayaan,
sehingga orang itu dengan terpaksa memberikan benda, memberikan hutang dan
menghapuskan piutang, suatu yang dikehendaki petindak dan bertentangan
dengan kemauan orang itu sendiri.
Kata kunci : Kredit Macet,Kekerasan,tanggungjawab Pidana