Abstract :
Eksploitasi seksual komersial anak (ESKA) dalam deklarasi dan aksi
untuk menentang eksploitasi seksual komersial anak merupakan intrumen pertama
yang mendefinisikan eksploitasi seksual komersial anak sebagai sebuah
pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak. Pelanggaran tersebut terdiri dari
kekerasan seksual oleh orang dewasa atau anak seumurannya yang di bawah umur
dan pemberi imbalan dalam uang tunai atau barang terhadap anak,atau orang
ketiga atau orang-orang lainnya. Anak tersebut diperlakukan sebagai objek
seksual dan sebagai objek komersial. Tindak pidana pengeksploitasian dari waktu
kewaktu semakin meningkat. Pengeksploitasian seksual terhadap anak adalah
salah satu bentuk tindak pidana eksploitasi.
Dari latar belakang tersebut ditemukan permasalahan diantaranya yang
pertama adalah bagaimana penegakan hukum yang berlaku jika pelaku tindak
kejahatan eksploitasi seksual komersial anak yang belum mencapai usia 18 tahun?
Dan yang kedua adalah bagaimana perlindungan hukum bagi korban tindak
kejahatan ekploitasi seksual komersial anak?.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji materi
terkait materi yang dibahas.
Hasil penelitian menunjukkan tidak adanya aturan yang mengatur apalika
pelaku pengeksploitasian adalah anak di bawah umur yang mana hal tersebut
akhirnya dilimpahkan pada peradilan anak untuk pemutusan hukuman apakah
dipulangkan atau direhabilitasi. Juga perlindungan hokum yang diterima oleh
korban eksploitasi seksual komersial anak meliputi bidang yuridis dan bidang
non-yuridis.
Pentingnya memperjelas aturan agar anak di bawah umur tetap bisa
memiliki tanggung jawab untuk memenuhu hukuman yang berlaku yang sesuai
dengan kejahatan yang dilakukan.
Kata kunci: eksploitasi seksual, anak di bawah umur, tindak kejahatan