Abstract :
Angkutan mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam
mendukung, mendorong dan menunjang segala aspek kehidupan dan
penghidupan, baik dibidang ekonomi, sosial-budaya, politik, maupun pertahanan
dan keamanan Negara. Sistem angkutan harus ditata dan terus menerus
disempurnakan untuk menjamin mobilitas orang maupun barang dalam rangka
menjamin kesejahteraan masyarakat.Perangkutan menyandang peran sebagai
penunjang dan pemicu bila dipandang dari sisi melayani dan meningkatkan
pembangunan.Selain itu disini angkutan menyandang sistem unsur produksi
karena keberadaan angkutan memang dibutuhkan. Disisi lain peran sebagai
pemicu disandang bila angkutan dipandang sebagai pembangkit perkembangan.
Dalam hal ini angkutan adalah pelopor atau perintis terjadinya perkembangan dan
pertumbuhan wilayah.Maka dari itu untuk memenuhi kebutuhan tersebut, manusia
membutuhkan?transportasi?.
Dibentuknya UU LLAJ bertujuan Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, memajukan kesejahteraan
umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung
tinggi martabat bangsadan Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum
bagi masyarakat, permasalahan yang diangkat tentang mekanisme pengurusan izin
trayek angkutan umum bus jenis antar kota antar propinsi (AKAP) akibat hukum
terhadap bus antar kota antar propinsi (AKAP) yang menyalahgunakan izin
trayek.
Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dasar
pertimbangan mekanisme pengurusan izin trayek angkutan umum bus jenis antar
kota antar propinsi (AKAP) serta Untuk mengetahui akibat hukum terhadap bus
antar kota antar propinsi (AKAP) yang menyalahgunakan izin trayek, sedangkan
manfaat dalam skripsi ini adalah diharapkan menambah pemahaman dan
pengetahuan tentangmekanisme pengurusan izin trayek dan aparat pemerintahan
tegas dalam mengambiltindakan terhadap para pelaku usaha yang tidak memiliki
izin trayek.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini yaitu metode normatif dimana
metode normatif disini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan
analisis approach dengan sumberbahan hukum yang dipakai yaitu seluruh aturan
penyelenggaraan izin trayek berdasar hukum positif yang berlaku.
Mekanisme pengurusan ijin trayek Bus Antar Kota Antar Propinsi
(AKAP) yaitu pertama kali pemohon melakukan permohonan ke Dinasvii
Perhubungan setempat dengan membawa surat permohonan. Dan selanjutnya
Dinas Perhubungan akan mengeluarkan surat pengantar permohonan ke
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Dan jika berkas-berkas sudah lengkap
maka Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan mengeluarkan Surat
Persetujuan Ijin Trayek (SPIT) yang nantinya diajukan ke SAMSAT dan juga ke
Badan Perijinan Dan Pelayanan Terpadu dimana Samsat akan menerbitkan
STNK baru dan Badan Perijinan Dan Pelayanan Terpadu akan menerbitkan Ijin
Usaha Angkutan. Setelah itu pemohon ke Dinas Perhubungan setempat untuk
melakukan uji teknis laik jalan dan realisasi Surat Persetujuan Ijin Trayek
(SPIT). Dan jika dua tahapan tersebut lulus teknis maupun administrasi maka
Dinas Perhubungan akan mengeluarkan pengantar permohonan realisasi SPIT
yang ditujukan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Tahapan terakhir
yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan menerbitkan Surat Keputusan
Ijin Trayek yang di dalamnya akan berisi kartu pengawasan maupun jam
perjalanan jika memenuhi persyaratan administratif maupun teknis. Pemberian
Izin trayek diberitahukan atau ditolak setelah memperhatikan pertimbangan
selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah
permohonan diterima lengkap.
Kata kunci :Penyalahgunaan Izin Trayek, Lalulintas dan Angkutan Jalan