Abstract :
Indonesia?merupakan?suatu?Negara?yang?terdiri dari berbagai macam
dan?beribu-ribu?pulau, rumah bagi banyak hewan endemik dan unik yang
berbeda. Oleh sebab itu, sumber daya alam ini akan menjadi nilai tambah bagi
masyarakat Indonesia untuk mensejahterakan dimana kebanyakan masyarakat di
Indonesia yang belum terlalu paham atau bahkan tidak bisa memahami mengenai
larangan untuk menangkap, menjual atau bahkan menyelundupkan satwa yang
dilindungi.
Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ialah apa sanksi
yang harus diberikan dalam menangani penyelundupan hewan, pengaturannya
tentang penyelundupan hewan dan pelindungan hewan yang dilindungi dan
bagaimana bentuk atau peranan pemerintah terhadap pelaku penyelundupan
hewan yang dilindungi. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini ialah
mendapatkan solusi dari rumusan masalah tersebut.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan case approach menggunakan
beberapa sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta penelusuran
bahan hukum melalui perundang-undangan dan literatur lainnya.
Pelaksanaan perlindungan satwa yang dilindungi ini sudah menjadi tugas
wajib pemerintah dalam melaksanakan kepemerintahannya terutama di Negara
Indonesia. Mengingat dari jaman dulu sampai era modern ini masih banyak
pelaku-pelaku yang tidak disiplin pada aturan yang sudah di sahkan oleh
pemerintah. Untuk itu, berdasarkan aturan yang ada pemerintah diharapkan lebih
efektif lagi dalam memberikan perlindungan bagi hewan yang dilindungi terutama
yang spesiesnya hampir punah. Maka dari itu harus dilakukan adanya penindakan
secara tegas terhadap pelaku penyelundupan hewan yang dilindungi dan terancam
punah.
Pembangunan margasatwa atau cagar alam serta taman nasional untuk
kelangsungan hidup dan keanekaragaman dari satwa yang sudah mulai berkurang
spesiesnya agar bisa bertahan seperti layaknya di habitat aslinya sehingga dengan
begitu bisa mengurangi kegiatan perburuan liar yang dilakukan oleh masyarakat.
Kata Kunci: Penyelundupan, Hewan Dilindungi, Hewan Punah