Abstract :
Sengketa konsumen adalah sengketa yang terjadi antara konsumen dan
pelaku usaha dalam melakukan transaksi jual-beli. Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk memberikan perlindungan
hukum kepada konsumen. Namun, dalam pelaksanannya ada pertentangan
mengenai sifat putusan arbitrase yang seharusnya final dan binding, UndangUndang Perlindungan Konsumen memberikan peluang kepada pihak yang merasa
keberatan atas putusan dapat mengajukan upaya keberatan.
Dari latar belakang tersebut, dapat ditemukan permasalahan diantaranya
adalah 1) Bagaimana penyelesaian sengketa konsumen melalui arbitrase dalam
Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Arbitrase? 2)
Bagaimana bentuk penyelesaian konflik norma pada penyelesaian sengketa
konsumen melalui arbitrase? Dengan Tujuan penelitian untuk mengetahui
bagaimana penyelesaian sengketa konsumen melalui arbitrase dalam UndangUndang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Arbitrase dan Bagaimana
bentuk penyelesaian konflik norma pada penyelesaian sengketa konsumen melalui
arbitrase.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
mengkaji materi terkait materi yang akan dibahas. Dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan untuk mengumpulkan bahan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya konflik norma antara
Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa mengenai sifat putusan arbitrase yang final dan
binding. Bentuk penyelesaian konflik norma adalah dengan menggunakan asas
preferensi untuk menentukan hukum mana yang didahulukan ketika terjadi
konflik norma.
Konflik norma yang terjadi merupakan konflik norma horizontal karena
berada pada hierarki ynag sama. Pentingnya pemerintah melakukan revisi
terhadap Undang-Undang agar sejalan dalam pelaksanaan dan dalam
mengimplementasikannya, terutama pasal-pasal yang kontradiktif sehingga asas
kepastian hukum dapat tercapai sebagaimana menjadi tujuan dari dibentuknya
Undang-Undang Perlindungan Konsumen itu sendiri.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Arbitrase, Sengketa Konsumen