Abstract :
Indonesia merupakan negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945
yang segala perbuatan rakyatnya diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
UUD 1945 memberikan perlindungan dan jaminan konstitusional atas kebebasan
berpendapat, yang memberikan kebebasan berserikat dan berkumpul. Adapun
permasalahan yang dibahas yaitu: 1) Bagaimana rasiolegis antara kebebasan
berpendapat dengan pencemaran nama baik ditinjau dari Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? 2) Bagaimana
pertanggungjawaban hukum dalam kebebasan berpendapat melalui media sosial?
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini, yaitu untuk mengetahui
rasiolegis antara kebebasan berpendapat dengan pencemaran nama baik ditinjau
dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum dalam kebebasan
berpendapat melalui media sosial. Dalam penelitian yang dilakukan penulis,
diharapkan dapat memberikan manfaat atau kegunaan dan memberikan
pengetahuan yang lebih jelas terkait dengan judul skripsi ini terhadap pihak-pihak
yang bersangkutan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dan studi kepustakaan dengan
menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan
konseptual (Conceprual Approach).
Hasil penelitian dari UU ITE Pasal 27 ayat (3) tidak ada penjelasan atau
parameter yang jelas mengenai pencemaran nama baik. Bentuk penyelesaiannya
dengan menjelaskan rasiolegis kebebasan berpendapat dengan pencemaran nama
baik dan pertanggungjawaban hukum dengan tiga unsur: Pidana, Perdata, dan
Administratif.
Kebebasan berpendapat melalui media sosial memiliki batasan, yang mana
dibatasi dengan UU ITE, sedangkan Pencemaran nama baik merupakan tindak
pidana yang merupakan suatu hal yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja
dan tanpa hak untuk menyebarkan hal-hal dapat diakses untuk mendapatkan
informasi elektronik/dokumen elektronik yang memiliki unsur penghinaan, yang
pertanggungjawaban pidananya yaitu diancam pidana penjara paling lama 4 tahun
dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,00, pertanggungjawaban perdatanya
yaitu ganti rugi, dan yang terakhir secara administratifnya yaitu dengan mentakedown postingan dan men-suspend akun tersebut.
Kata kunci: Kebebasan Berpendapat, UU ITE, Media sosial