Abstract :
Korban perkosaan sering kali mengalami trauma yang hebat, terutama apabila
pelaku perkosaan adalah wali sendiri, karena secara psikis anak tetap terikat dan
tergantung pada wali, dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan anak- anak
kehilangan hak?haknya, banyak anak?anak menjalani hidup mereka sendiri.
Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah 1. Bagaimana tinjauan
hukum tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh wali
menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual, 2. Bagaimana pemulihan bagi anak yang diperkosa oleh wali menurut
Undang-Undang U Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual. Sedangkan tujuan untuk 1. Untuk menganalisis tinjauan hukum tindak
pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh wali. 2. Untuk
menganalisis pemulihan bagi anak yang diperkosa oleh wali menurut UndangUndang U Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam menjawab permasalahan tersebut, penelitian menggunakan penelitian
yang bersifat yuridis normatif. Sesuai dengan masalah tersebut, data yang
digunakan penelitian observasi, dan penelitian pustaka yang kemudian dianalisis
menjadi data yang dapat diterjemahkan dan dapat dimengerti. Teknik penelitian
ini mengambarkan secara yuridis normatif yang sesuai dengan interpretasi
gramatikal, formal menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan
dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah - kaidah hukum yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan 1. Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap
Anak Yang Dilakukan Oleh Wali menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
keadaan yang demikian telah menyalahi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
pasal 6 menyatakan Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik
keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat
dan martabat seseorang dipidana lebih berat paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau
pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pemulihan
Bagi Anak Yang Diperkosa Oleh Wali wajib untuk mendapatkan perlindungan
korban dan pemulihan fisik maupun mental, hal ini terlihat pada Bagian Kedua
Pasal 66. Proses pemulihan pemerintah Daerah wajib melakukan pendampingan
terhadap korban, wajib membentuk tempat perlindungan anak (PPA) yang
menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, Keluarga
Korban, dan/ atau Saksi, yang harus didampingi oleh psikiater.
Kesimpulan a) Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Yang
Dilakukan Oleh Wali menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, pasal 6 yang
menyatakan Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik, pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).. b) Pemulihan Bagi Anak Yang
Diperkosa Oleh Wali wajib untuk mendapatkan perlindungan korban dan
pemulihan fisik maupun mental, hal ini terlihat pada Bagian Kedua Pasal 66
Kata Kunci : Perkosaan, Anak dan Tindak Pidana