Abstract :
Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Kemenhub Nomer. 3
Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan yang
didalamnya mengatur tentang tata cara pemasangan Speed Bumper yang sesuai
dan memiliki standar nasional. Dalam skripsi ini, yang menjadi rumusan masalah
adalah apa sanksi pidana terhadap pemasangan Speed Bumper yang tidak sesuai
standard dan bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap pemasangan Speed
Bumber yang terkesan secara sembarangan dan bagaimana tindakan Dinas
Perhubungan terhadap pembuatan Speed Bumper yang tidak sesuai aturan.
Penulisan skripsi ini menggunakan penelitian kepustakaan (library Research).
Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan
inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen. Hasil
penelitian ditemukan bahwa dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Kemenhub
Nomer. 3 Tahun 1994 menyatakan bahwa Speed Bumper memiliki ketinggian
maksimum 12 cm, kelandaian 15% dan lebar 15 cm yang terbuat dari karet, badan
jalan atau bahan lain yang membuat nyaman pengendara. Serta bagi pengguna
jalan yang dirugikan akibat adanya ketidaksesuaian standarisasi juga memiliki
perlindungan hokum berdasarkan pada Undang-undang nomer 22 tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan umum pada pasal 62 Ayat (1) bahwa masyarakat
berhak memperoleh ganti kerugian yang layak akibat terhadap kesalahan dalam
pembangunan jalan dan mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap
kerugian akibat kesalahan dalam pembangunan jalan.
Keyword : Tindak Pidana, Speed Bumper