Abstract :
Latar belakang dalam penelitian skripsi ini mengarah pada suatu
perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh nasabah yang menggunakan
uang dengan sengaja dari hasil kesalahan transfer oleh pihak bank.
Permasalahan yang tentunya akan dibahas yaitu perlindungan hukum
terhadap uang nasabah yang salah transfer menurut Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2011 Tentang Transfer dana serta pertanggungjawaban hukum pihak
bank akibat salah transfer jika dana di rekening nasabah telah di tarik. Yang
mana sama-sama untuk mengetahui dan menganalisis suatu permasalahn
penelitian skripsi tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif,
dengan pendekatan perundang-undangan atau beberapa dokumen lainnya
yang masih berlaku sampai saat ini serta studi kepustakaan seperti buku,
jurnal, dan skripsi. Hal ini bertujuan agar tercapainya penelitian skripsi ini.
Hasil yang didapat oleh penulis dalam penelitian skripsi ini dengan
cara mencari, membaca serta mengumpulkan beberapa dokumen seperti
buku, jurnal dan Undang-Undang yang mendukung kajian penelitian dalam
pembahasan. Pembahasan ini berisi tentang perlindungan hukum terhadap
uang nasabah yang salah transfer menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2011 Tentang Transfer dana serta pertanggungjawaban hukum pihak bank
akibat salah transfer jika dana di rekening nasabah telah di tarik.
Kesimpulan dari penelitian ini yakni berupa inti dari pembahasan
mengenai perlindungan hukum terhadap uang nasabah yang salah transfer
menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer dana serta
pertanggungjawaban hukum pihak bank akibat salah transfer jika dana di
rekening nasabah telah di tarik. Serta saran sebagai gambaran untuk lebih
memperhatikan keadaan agar terhindar dari segala hal yang tidak diinginkan.
Kata Kunci : Nasabah, Kesalahan Transfer, Bank