Abstract :
Alasan yang melatar belakangi dalam penelitian ini mengacu pada
peristiwa yang marak terjadi di masyarakat tentang perlindungan hukum bagi
pembeli ha katas tanah adat di hadapan camat selaku pejabat pembuat akta
tanah sementara yang masih sering terjadi ditinjau dari Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 1998 tentang tugas pokok dan kewenangan PPAT.
Penelitian ini mengkaji mengenai permasalahan di masyarakat yang
ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang tugas pokok dan
kewenangan PPAT yaitu bagaimana kekuatan hukum akta jual beli hak atas
tanah adat yang dibuat oleh Camat yang belum mendapatkan SK menteri
agraria dan apakah upaya hukum bagi pembeli dalam akta jual beli hak atas
tanah adat oleh camat yang belum punya kewenangan sebagai PPAT .
Metode yang digunakan oleh penulis untuk menyelesaikan penelitian
yaitu dengan menggunakan metode yuridis normatif yaitu menggunakan
dasar analisis penelitian terhadap perundang ? undangan atau beberapa studi
kepustakaan seperti literatur buku, dokumen yang masih berlaku dengan
tujuan agar tercapainya penelitian skripsi.
Hasil yang didapatkan dari penelitian yang sudah dilakukan oleh
penulis dengan cara mencari literatur dari berbagai macam seperti buku dan
undang-undang untuk mendukung kajian penelitian dalam pembahasan.
Pembahasan penelitian berisi tentang kekuatan hukum akta jual beli hak atas
tanah adat yang dibuat oleh camat yang belum mendapatkan sk menteri
agraria, upaya hukum bagi pembeli dalam akta jual beli hak atas tanah adat
oleh camat yang belum punya kewenangan sebagai ppat.
Kesimpulannya yaitu berisi tentang ringkasan dari pembahasan
mengenai kekuatan hukum akta jual beli hak atas tanah adat yang dibuat oleh
camat yang belum mendapatkan sk menteri agraria, upaya hukum bagi
pembeli dalam akta jual beli hak atas tanah adat oleh camat yang belum
punya kewenangan sebagai ppat. Serta saran yang berupa tentang
peningkatan penanganan untuk kekuatan hukum jual eli atas tanah agar lebih
diperhatikan dan peningkatan upaya hukum bagi pembeli akta jual beli hak
atas tanah.
Kata Kunci : Jual Beli, Hukum Agraria, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)