Abstract :
Tumpang tindih merupakan penerbitan lebih dari satu sertipikat diatas
bidang yang sama. Tumpang tindih sertipikat tanah terjadi karena adanya
pemetaan objek tanah yang bersinggngan dengan bidang tanah yang telah
bersertipikat, pengukuran tidak akurat serta terdapat kecacatan data fisik lainnya.
Dalam hal adanya dua sertipikat atas sebidang tanah, maka ada kemungkinan
bahwa kedua sertipikat tersebut sama-sama memiliki kekuatan yang sah menurut
undang-undang. Namun bila dilihat dari kemajuan teknologi yang saat ini dimana
penggunaan sertipikat tanah sebagai alat bukti kepemilikan berupa sertipikat tanah
elektronik maka diperlukan perlindungan hukum bagi pemilik sertipikat tanah
elektronik apabila terjadi sengketa atau permasalahan lain terkait dengan
kepemilikan tanahnya.
Adapun rumusan masalah dari penulisan skripsi ini diantaranya adalah
Bagaimana kekuatan hukum sertipikat tanah elektronik yang tumpang tindih
dengan sertipikat tanah biasa dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap
pemilik hak atas tanah sertipikat tanah elektronik yang tumpang tindih.
Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif yakni
dengan mengedepankan aturan perundang ? undangan yang berlaku dengan
mengkaji materi yang akan dibahas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan di daftarkannya suatu bidang
tanah maka pemilik tersebut memiliki hak atas tanah yang di hakinya. Namun tak
jarang terdapat persoalan yang berkaitan dengan pertanahan seperti halnya
tumpang tindih. penyelesaian masalah tumpang tindih sertipikat dapat
diselesaikan oleh pejabat Tata Usaha Negara sesuai kewenangannya tanpa harus
menunggu pihak lain keberatan atau mengajukan gugatan di pengadilan. Namun
pemilik sertipikat hak atas tanah harus membuktikan bahwa penguasaan hak atas
tanah yang dimiliki telah benar lebar dan luasnya sesuai dengan data fisik yang
ada dalam sertipikat tanah. Dengan hal ini kekuatan sertipikat elektronik dapat
digunakan dan dapat dijadikat bukti kepemilikan yang sah dan kuat.
Pada prinsipnya apabila di atas satu bidang tanah diterbitkan lebih dari
satu sertipikat, maka sertipikat yang sebelumnya harus dianggap benar menurut
hukum. Karena kedua sertipikat tersebut baik sertipikat elektronik maupun
sertipikat biasa/analog sama sama memiliki kekuatan hukum yang dapat
digunakan sebagai alat bukti. Dimana alat bukti tersebut digunakan sebagai
bentuk perlindungan hukum bagi pemilik sertipikat atas tanah. Diperlukannya
pengawasan dan ketelitian serta pengecekan ulang dalam pelaksanaan pendaftaran
tanah agar jaminan perlindungan hukum dan kekuatan hukum sertipikat hak atas
tanah berjalan dengan semestinya dan agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat
tumpang tindih.
Kata Kunci: Sertipikat Elektronik, Tumpang Tindih, Perlindungan Hukum