Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa PMA Nomor 13 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Haji Reguler Di Kabupaten Sumenep. PMA ini merupakan
kebijakan yang sifatnya teknis yang dirumusakn oleh Kementerian Agama pada
tahun 2021 dalam rangka mengatur pelaksanaan dalam pelayanan ibadah haji,
yang secara garis besar berisikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
sebagaimana yang termaktub dalam PMA ini. Peneliti menggunakan teori
Implementasi Kebijakan dari Edward III yang berisikan 4 variabel dalam
mengukur keberhasilan sebuah kebijakan publik antara lain. Komunikasi, Sumber
Daya, Disposisi, dan Struktur Birokrasi. Sedangkan metode yang digunakan
adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan dimana data diperoleh
melalui wawancara observasi dan kajian dokumen. Hasil dalam penelitian ini
antara lain dari sisi komunikasi PMA ini melalui Kemenag Kabupaten Sumenep
sudah menjalankan proses komunikasi yang baikn dengan calon jamaah haji,
pihak internal kemenag sendiri maupun pihak eksternal yang terlibat dalam
pelaksanaan pelayanan ibadah haji. Pada aspek sumber daya yang dalam hal ini
pada kemenag Kabupaten Sumenep mengoptimalkan sumber daya yang ada baik
sumber daya mannusia dan sumber daya fisik. Disposisi tentang sikap pelaksana
khusunya para pegawai di Kemenag sudah melaksanakan dan merespon kebijakan
ini dengan baik dan para pegawain juga sudah mampu bekerja sesuai dengan
regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat yang dalam hal ini adalah
Kementerian Agama., dan selanjutnya pada variabel sturktur birokrasi. Pelayanan
dan penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya dilaksanakan oleh satu lembaga saja
melainkan beberapa lembaga eksternal yang sifatnya daerah seperti Pemda, pusat,
dan bahkan internasional, sehingga dalam hal ini pelaksanaan kebijakan
pelayanan ibadah haji dilakukan dengan menggandeng beberapa lembaga dan
instansi terkait.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, PMA No.13 Tahun 2021, dan
Penyelenggaraan Ibadah Haji