Abstract :
Hamil diluar nikah telah terjadi maka akan muncul masalah yaitu aib bagi
keluarga. Dengan terjadinya hamil diluar nikah, maka pasangan tersebut
diharuskan untuk segera menikah demi melindungi keluarga dari aib yang lebih
besar. Pemerintah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat
mengenai pencegahan perkawinan usia dini.
Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah 1. Bagaimana status anak
dalam Akte Kelahiran dari hasil perkawinan seorang wanita yang mengandung
anak bukan hasil dari ayah kandung, 2. Bagaimana status hak waris anak dari
perkawinan seorang wanita yang mengandung anak bukan hasil dari ayah
kandung . Sedangkan tujuan untuk 1. Untuk mengetahui status anak dalam
Akte Kelahiran dari hasil perkawinan seorang wanita yang mengandung anak
bukan hasil dari ayah kandung. 2. Untuk mengetahui status hak waris anak dari
perkawinan seorang wanita yang mengandung anak bukan hasil dari ayah
kandung.
Dalam menjawab permasalahan tersebut, penelitian menggunakan
penelitian yang bersifat yuridis normatif. Sesuai dengan masalah tersebut,
data yang digunakan penelitian observasi, dan penelitian pustaka yang
kemudian dianalisis menjadi data yang dapat diterjemahkan dan dapat
dimengerti. Teknik penelitian ini mengambarkan secara yuridis normatif yang
sesuai dengan interpretasi gramatikal, formal menurut kualitas dan
kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah -
kaidah hukum yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan 1). Anak luar kawin merupakan anak yang
dilahirkan oleh perempuan yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah
dengan laki-laki pembuatan atau penerbitan akta anak luar kawin sama
prosedurnya terhadap anak sah, cuma disini yang membedakan adalah pada ibu
yang akan membuatkan akta anak luar kawin harus datang langsung dengan
maksud untuk membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan menuntut kalau
isi akta anak tersebut tidak menyebutkan nama dari bapaknya karena tidak
memiliki akta perkawinan atau surat nikah. 2). pewarisan untuk anak luar kawin
diatur dalam pasal 862 hingga 866 KUHPerdata. Pasal 863 KUHPerdata,
menyatakan: ?Jika yang meninggal meninggalkan keturunan sah atau suami
dan/istri maka anak luar kawin mewarisi 1/3 bagian dari bagian yang seharusnya
mereka terima jika mereka anak sah.? Pasal 864 KUHPerdata, menyatakan:
?Bagian anak luar kawin harus diberikan lebih dahulu kemudian sisanya baru
dibagi antara waris yang sah.
Kesimpulan menunjukkan Anak luar kawin merupakan anak yang
dilahirkan oleh perempuan yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah, Pasal
43 Ayat 1 hanya menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya
mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Kata Kunci : Perkawinan, Anak dan Status Hukum Anak