Abstract :
Kegiatan perdagangan di masyarakat telah berkembang sangat pesat. Hal
tersebut dipengaruhi salah satunya dengan berkembangnya teknologi yang
berbasis internet yang dikenal dengan nama e-commerce. E-commerce merupakan
bentuk perdagangan yang mempunyai karakteristik tersendiri yaitu perdagangan
yang melintasi batas negara, tidak bertemunya penjual dan pembeli, media yang
dipergunakan internet.Kondisi tersebut di satu sisi sangat menguntungkan
konsumen, karena mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan barang dan jasa
tetapi di sisi lain pelanggaran akan hak ? hak konsumen sangat riskan terjadi
karena karakteristik e-commerce yang khas. Maka dari itu sangat diperlukan
perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi ecommerce.
Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini Bagaimana
perlindungan hukum bagi konsumen yang barangnya tidak sesuai dengan pesanan
dan Bagaimana Pertanggungjawaban hukum bagi penjual E-commerce, apabila
barang yang dipesan tidak sesuai dengan deskripsi toko. Adapun tujuan dari
penulisan skripsi ini ialah untuk mendapatkan solusi dari rumusan masalah
tersebut.
Metode penelitian dalam penulisan skirpsi ini ialah normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan beberapa sumber bahan
hukum primer dan sekunder, serta penelusuran bahan hukum melalui perundangundangan dan literarur lainnya.
Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dengan Undang ? undang
No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Undang ? undang ini
diharapkan dapat menjamin kepastian hukum terhadap konsumen dalam
bertransaksi e-commerce. Serta pertanggujawaban pelaku usaha terhadap
konsumen harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.
Keterbatasan pengertian pelaku usaha yang hanya khusus berada di wilayah
negara Republik Indonesia. Dan keterbatasan akan hak ? hak konsumen yang
diatur dalam UUPK. Kedua perlindungan hukum terhadap konsumen yang
seharusnya diatur meliputi perlindungan hukum dari sisi pelaku usaha, dari sisi
konsumen, dari sisi produk, dari sisi transaksi. Ketiga permasalahan permasalahan
yang timbul dalam perlindungan hukum terhadap konsumen terdapat 2 (dua)
permasalahan yaitu pertama permasalahan yuridis,meliputi keabsahan perjanjian
menurut KUHPerdata.
Kata kunci : Jual Beli, E-commerce. Perlindungan Konsumen