Abstract :
Pencemaran nama baik diatur di Undang ? Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang ? Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada Pasal 27 ayat (3) tidak dititikberatkan
atau hanya terbatas pada perasaan korban saja, melainkan kepada perbuatan
pelaku pencemaran nama baik yang dilakukan dengan sengaja (dolus). Hal ini
tentunya menjadi pertanyaan baru, lantas bagaimana tindakan yang dilakukan
tanpa sadar (kelalaian) oleh pelaku pencemaran nama baik, artinya tindakan yang
dilakukan oleh pelaku tersebut tanpa sadar telah membawa efek kedepannya yang
mengakibatkan nama baik atau kehormatan seseorang tercederai.
Peneliti merumuskan, bagaimana tanggungjawab secara hukum terhadap
pelaku pencemaran nama baik di media sosial yang terjadi akibat kelalaiannya,
serta pertimbangan hakim dalam memutus pencemaran nama baik di media sosial
yang terjadi akibat dari kelalaiannya berdasarkan pada Putusan Nomor
42/PID.SUS/2021/PT BBL. Tujuan dari perumusan masalah ini adalah untuk
mengetahui dan menjawab persoalan yang timbul pada rumusan masalah.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian normatif.
penelitian hukum yang mengkaji norma hukum positif sebagai obyek kajiannya.
Sumber bahan hukum diperoleh dari studi kepustakaan, dan dianalisis
menggunakan analisis kualitatif normatif.
Kesalahan akibat dari kelalaian seseorang dalam menggunakan media sosial
dapat dipertanggungjawabkan, karena hal tersebut tentunya menimbulkan
kerugian seperti nama baik ataupun kehormatan seseorang tercederai.
Tanggungjawab tersebut dapat berupa pengenaan sanksi administratif dan sanksi
pidana. Serta pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 42/PID.SUS/2021/PT
BBL pertimbangan Hakim tingkat banding sejalan dengan pertimbangan Hakim
tingkat pertama, dimana dalam hal ini Majelis Hakim mengedepankan upaya
restorative justice, dengan mempertimbangkan hubungan semula antara pelaku
dengan korban.
Fokus arah pemidanaan juga tidak hanya berfokus pada sengaja (dolus),
pencemaran nama baik yang diakibatkan dari kelalaian (culpa) seseorang juga
dapat menimbulkan kerugian bagi korban pencemaran nama baik. Masyaraka
haruslah lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Kata kunci : Pencemaran Nama baik, Media Sosial, Tanggungjawab, Kelalain