Abstract :
Pelaksanaan sistem persidangan terutama dalam persidangan perkara pidana
dengan menggunakan aplikasi e-court. Pemanfaatan secara maksimal sistem ecourt yang sudah berjalan sejak dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persidangan Secara Elektronik saat ini
telah menjadi solusi bagi institusi pengadilan di bawah Mahkamah Agung untuk
tetap memberikan pelayanan hukum meskipun para pencari keadilan tidak hadir di
pengadilan secara langsung. Pemanfaatan e-court ini pada akhirnya bermuara
pada pentingnya penerapan Virtual Courts yang diadakan secara daring tanpa
perlu menghadirkan para pihak di ruang persidangan. Penelitian tentang
Pelaksanaan persidangan perkara pidana melalui media teleconferensi ini adalah
penelitian Ilmu Hukum dengan Aspek Yuridis Normatif dan aspek Yuridis
Empiris. Karena dalam membahas penelitian ini menggunakan bahan-bahan
hukum baik primer dan sekunder. Praktik persidangan online di lingkungan
Mahkamah Agung akan berlaku secara maksimal, cepat dan efisien apabila
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
dirubah. Oleh karena itu penting agar KUHAP yang baru segera di undangkan
agar peraturan ini tidak bertabrakan dengan peraturan yang lainnya.
Kata Kunci :Disharmonisasi, Peraturan E-Court Perkara Pidana, New
Normal