Abstract :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, lebih
memberikan penegasan lebih akuntabel tentang standar upah buruh/pekerja yang
lebih menjamin stndar hidup para buruh/majikan. Hukum ketenagakerjaan mengatur
tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,
selama, dan sesudah kerja.
Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah 1. Bagaimana Problematika
Jaminan Hak-Hak Pekerja menurut Undang?Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Ketenagakerjaan, 2. Bagaimanakah Perlindungan Hukum Hak-Hak Tenaga Kerja
dalam perspektif Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020. Sedangkan tujuan 1.
Untuk menganalisis Jaminan Hak-Hak Pekerja menurut Undang?Undang Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Ketenagakerjaan 2. Untuk menganalisis Perlindungan Hukum
Hak-Hak Tenaga Kerja dalam perspektif Undang Undang No. 11 Tahun 2020.
Dalam menjawab permasalahan tersebut, penelitian menggunakan penelitian
yang bersifat yuridis normatif. Sesuai dengan masalah tersebut, data yang
digunakan penelitian studi approch dan penelitian pustaka yang kemudian
dianalisis menjadi data yang dapat diterjemahkan dan dapat dimengerti. Teknik
penelitian ini mengambarkan secara yuridis normatif yang sesuai dengan
interpretasi gramatikal, formal menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian
dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah - kaidah hukum yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan 1) Undang Undang Cipta Kerja, Pasal 61 ayat 1
ditambah satu klausul yang mengatur bahwa perjanjian kerja berakhir adanya
keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya
hubungan kerja. Problematika normatif muatan pasal dalam Undang-Undang No 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tampaknya masih bertentangan secara diametral
dengan cita-cita hukum masyarakat Indonesia yang menghendaki perlindungan hakhak pekerja. 2) hak-hak pekerja telah dilindungi oleh Undang-Undang Cipta Kerja
ini. Pengaturan Ketenagakerjaan di Undang Undang Cipta Kerja Dinilai sudah
Memenuhi Teori Keadilan Seperti pengaturan upah minimum dan kompensasi
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Salah satu bentuk implementasi teori keadilan
dalam Undang Undang Cipta Kerja yakni pengaturan mengenai upah minimum
sebagaimana diatur dalam Pasal 88D Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam Undang Undang Cipta Kerja. Upah
minimum mengatur batas terendah upah yang diterima buruh.
Kesimpulan 1) Problematika yang terjadi dalam Undang Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu: a. Tenaga Kerja Asing b. Pekerja Kontrak c.
Pekerja Outsourcing d. Upah 2) Perlindungan Hukum Hak-Hak Tenaga Kerja
Dinilai sudah Memenuhi Teori Keadilan Seperti pengaturan upah minimum dan
kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Menilai beberapa ketentuan dalam UU
Cipta Kerja cukup mewakili teori keadilan, salah satunya terkait pengupahan.
Kata Kunci : Problematika, Hak Pekerja, dan Cipta Kerja