Abstract :
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk menyempurnakan kesejahteraan
masyarakat pastoral, menyempurnakan kualitas hidup yang fana dan mengurangi
kemiskinan serta dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. Hal ini juga
tertuang dalam Komposisi 6 ayat (2) huruf (c) Peraturan Menteri Desa, Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan
Keuangan Desa, disebutkan bahwa penyempurnaan kekayaan penggembalaan
masyarakat diprioritaskan untuk meningkatkan pendapatan yang menguntungkan
bagi keluarga miskin. Namun kalimat meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga
miskin dalam Peraturan Menteri tersebut menimbulkan kekaburan hukum yakni
tidak dijelaskannya terkait seperti apa kategori-kategori keluarga miskin.
Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui pertimbangan
penggunaan dana desa sebagai salah satu bentuk kewenangan dari pemerintah
tersebut dan untuk mengetahui mekanisme pengawasan penggunaan dana desa
yang seharusnya dilakukan oleh masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan
metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan (Statue Approach) dan pendekatan konseptual,(Conceptual,Approach).
Hasil dalam penelitian ini yaitu (1) Dengan tidak dijelaskannya secara
terperinci dalam peraturan perundang-undangan tentang peningkatan pendapatan
ekonomi masyarakat miskin memberikan peluang kepada pemerintah desa untuk
memanfaatkan aturan tersebut dengan mengarahkan bantuannya kepada keluarga
dan orang-orang terdekat & pendukungnya, bahkan ada juga yang memanfaatkan
penggunaan dana desa kepada masyarakat miskin dengan memberikan bantuan
sambil menempelkan syarat dan ajakan untuk mendukung kepala desa atau
calonnya agar terpilih menjadi kepala desa berikutnya. (2) Partisipasi masyarakat
dalam mengawasi penggunaan dana desa merupakan salah satu kunci keberhasilan
penggunaan dan pemanfaatan dana desa. Masyarakat sebagai elemen penting
seluruh rangkaian proses pembangunan harus bisa mengambil bagian dalam
mengusulkan dan mengawasi penggunaan dana desa dengan tujuan dapat
membawa manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Namun, partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa masih
tergolong rendah, hal ini disebabkan karena di samping kurangnya ruang yang
diberikan oleh pemerintah desa dengan tidak transparansinya penggunaan dana
desa, masyarakat sendiri masih belum timbul motivasi tinggi karena tingkat
pendidikan yang rendah dan sibuk dengan pekerjaannya sendiri membuat mereka
tidak dapat memikirkan manfaat pengawasan penggunaan dana desa yang
dilakukan oleh masyarakat.vi
Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu Penggunaan dana desa untuk
meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat miskin masihlah belum optimal
dan efektif, perubahan aturan dalam peraturan perundang-undangan harus lebih
detail untuk mengurangi kecurangan yang dilakukan oleh pemerintah desa.
Kata Kunci : Penggunaan Dana Desa, pengawasan masyarakat, masyarakat miskin.