Abstract :
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam upaya penanggulangan
dampak Covid-19 yaitu dengan dilaksanakannya kebijakan Bantuan Langsung
Tunai (BLT) yang mana dananya berasal dari dana desa atau disebut dengan BLT
Dana Desa yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, serta melalui Instruksi
Menteri Desa PDT Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran BLT
Dana Desa. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini Bagaimana Implementasi
Kebijakan Program Bantuan Langsung Tunai Dalam Membantu Masyarakat
miskin pada masa pandemi Covid-19 di Desa Pandian, sedangkan tujuan
penelitian Untuk Mengetahui Implementasi Kebijakan Program Bantuan
Langsung Tunai Dalam Membantu Masyarakat miskin pada masa pandemi
Covid-19 di Desa Pandian. Metode penelitian deskreptif kualitatif, dengan fokus
penelitian yaitu 1) Tingkat kepatuhan pada ketentuan yang berlaku, 2) Lancarnya
pelaksanaan rutinitas fungsi dan 3), Terwujudnya kinerja dan dampak yang
dikehendaki. Subjek penelitian ini informan kunci, utama dan pendukung,
teknik pengumpulan data interview, observasi dan dokumentasi, dengan analisa
data dengan pendekatan reduksi data dan verifikasi data. Hasil penelitian
menunjukkan Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep telah dapat
mengimplementasikan kebijakan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
(BLT-DD) dengan tepat sasaran dan tepat waktu pada Masa Pandemi Covid
19. Kebijakan ini telah dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa Nomor 01
Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai Desa Pandian
Tahun 2022, yaitu 1) Tingkat kepatuhan Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep,
dalam mengimplemntasikan kebijakan Program BLT-DD telah sesuai dengan
Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang pelaksanaan program BLT
pada Rumah Tangga Sasaran, dan BLT-DD telah didistribusikan kepada penerima
rumah tangga sasaran, 2) Lancarnya pelaksanaan rutinitas fungsi dalam
menjalankan Kebijakan implementasi dalam pelaksanaan dan pendistribusian
BLT-DD, Pemerintah Desa Pandian telah secara lancar dalam menyalurkan
dan mendistribusikan dana BLT-DD sesuai dengan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, 3)
Terwujudnya kinerja Pemerintah Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep
dengan keberhasilan dalam mengimplementasikan kebijakan kepada 95 orang
penerima BLT-DD yang didasarkan pada PerKades Nomor 01 Tahun 2022
tentang Penetapan Penerima BLT-DD,
Kata kunci : Implementasi, Kebijakan, Masyarakat dan BLT-DD