Abstract :
Merebaknya covid-19 sejak tahun 2019 membuat aktifitas masyarakat menjadi
terganggu, tidak hanya berpegaruh pada kesehatan saja akan tetapi perekonomian
masyarakat menjadi menurun seperti hal-nya yang terjadi pada masyarakat di
Desa Matanair yang dimana mayoritas berprofesi sebagai petani. Merespon dari
merebaknya wabah tersebut pemerintah membuat regulasi berdasarkan peraturan
menteri keuangan nomor 190/PMK.07/2021 tentang pemangkasan Dana Desa
sebesar 40% dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT)
sebesar Rp 300.000 setiap bulan yang berlangsung selama 12 bulan terhitung
sejak bulan Januari 2022 sampai Desember 2022 dengan tujuan dari
diterbitkannya regulasi tersebut yaitu untuk mambantu perekonomian masyarakat
saat pandemi. Dalam penelitian ini didapatkan hasil bahwa pelaksanaan BLT di
Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep sudah berjalan secara
efektif, pada pelaksanaannya berpedoman pada peraturan dari pemerintah. Dari
nominal yang diterima masyarakat, waktu pelaksanaan BLT, serta kriteria
penerima BLT sudah sesuai dengan yang ditetapkan oleh peraturan menteri
keuangan.
Kata kunci : BLT, Covid-19, Efektifitas