Abstract :
Perencanaan pembangunan merupakan satu kegiatan yang di mulai dari planning
sampai pada output atau indikator hasil, setiap ada perencanaan pasti ada tujuan
yang hendak dicapai maka dari itu agar tercapainya suatu tujuan perlu untuk
melakukan perencanaan terlebih dahulu, karena perencanaan yang bagus akan
menghasilkan capaian yang bagus pula. Terdapat kualitas perencanaan
pembangunan berpengaruh 30 terhadap kualitas kebijakan (Nugroho: 2015) maka
untuk mewujudkan perencanaan dan kebijkan yang baik di butuhkan perencanaan
yang baik pula.Disamping itu juga yang menjadi sangat penting dalam
perencanaan pembangunan, yaitu harus ada sebuah aturan dan regulasi yang jalas
agar bisa dijadikan pedoman atau acuan bagi pemerintah sebagai pelaku pembuat
kebijakan, selain ia sebagai pedoman atau acuan, dengan aturan yang jelas akan
dapat tewujudkan tata kelola pemerintaha yang baik dalam perencanaan
pembangunan. Jenis penelitian yang di gunakan metode peneltian kualitatif
dengan jenis pendekatan deskriptif, Fokus penelitian ini menggunakan teori
Tujuan dan sasaran perencanaan pembangunan (Sjafrizal, 2015:26) yaitu :1)
Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan;2) Menjamin terciptanya
integrasi, singkronisasi dan sinergi antar daerah waktu dan fungsi pemerintahan,
baik pusat maupun daerah;3) Menjamin keterkaitan dan konsistensi antar
perencanaan dan pengaggatan, pelaksanaan dan pengawasan 4) Mengoptimalkan
partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembagunan 5) Menjamin ketercapain
penggunaan sumber daya secara efisien, efektif dan adil. (Sjafrizal, 2015:26)
Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yang di gunakan yaitu
dengan wawancara, observasi, dokumentasi. Hasil dari penelitian ini
menunjukkan Bahwasanya Desa padangdangan telah melakukan pembangunan
sesuai dengan perencanaan, akan tetapi perencanaan tersebut tidak sesuai dengan
kepentingan publik
Kata kunci : perencanaan pembangunan dan kepentingan publik