Abstract :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 Tentang Insentif PPh
Final UMKM untuk Wajib Pajak (UMKM) Terdampak Pandemi Corona Virus
Disease 2019 merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah menimbang
dampak pandemi pada sektor UMKM. Insentif pajak ini diberikan dengan
pembebasan pajak wajib pajak (UMKM) yang sebelumnya harus dibayarkan
namun saat ini ditanggung oleh pemerintah. Penyusunan penelitian, metode yang
digunakan adalah kualitatif. Peneliti mengetahui secara spesifik mengenai
kebijakan insentif pajak ini. Kemudian peneliti mampu mendeskripsikan setiap
data yang didapatkan sesuai dengan topik pembahasan. Pengambilan data
menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data
menggunakan beberapa tahapan yaitu reduksi data, kondensasi data, penyajian
data, dan kesimpulan. Teori yang digunakan adalah model Implementasi
Kebijakan Grindle yang terdapat dua indikator yaitu isi kebijakan dan lingkungan
kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan implementasi peraturan menteri
keuangan nomor 149/PMK.03/2021 tentang insentif PPh Final UMKM untuk
Wajib Pajak (UMKM) Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 berjalan
baik dengan berdasarkan tingkat kuantitas wajib pajak (UMKM) semakin
meningkat dari tahun sebelumnya. Keberhasilan kebijakan insentif pajak
berdasarkan isi kebijakan serta aktor/pelaksana program dalam menjalani
kebijakan. Tingkat kepahaman dan kesadaran Wajib Pajak merupakan kunci
keberhasilan terlaksana kebijakan insentif pajak. 4 dari 10 UMKM di Kabupaten
Sumenep telah memanfaatkan insentif pajak. Namun juga ditemukan kendala,
yakni tidak keseluruhan wajib pajak (UMKM) memanfaatkan insentif pajak.
Kemudian faktor lingkungan kebijakan tidak memiliki pengaruh dalam
pelaksanaan kebijakan insentif pajak. Hal ini sesuai dengan feedback yang
diberikan Wajib Pajak (UMKM) dalam menghadapi dampak pandemi covid-19.
Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan Insentif Pajak, dan Wajib pajak (UMKM)
terdampak pandemi covid-19.