Abstract :
Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang masih
berkembang, yang mana menjadi tantangan tersendiri untuk berusaha
memperbaiki efektifitas suatu negara yaitu dengan pembangunan nasional.
Perkembangan perekonomian saat ini merupakan bentuk sarana dalam
menjadi titik fokus utama. Pegadaian hadir di tengah masyarakat untuk
menjawab persoalan tersebut. Namun pada kenyataannya dalam praktek di
Pegadaian dapat terjadi wanprestasi dan terdapat kekosongan hukum
sehingga dibutuhkan suatu aturan untuk mengaturnya.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk perlindungan
hukum bagi nasabah yang wanprestasi serta bagaimana prosedur lelang di PT.
Pegadaian. Dengan tujuan penelitian untuk menganalisis dan mengetahui
perlindungan hukum bagi nasabah yang wanprestasi serta bagaimana
prosedur lelang di PT. Pegadaian.
Jenis penelitian ini dapat digolongkan dalam penelitian normatif. Dalam
penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari dua bahan
hukum yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Metode yang digunakan
oleh penulis dalam tulisan ini yakni dengan kepustakaan dari semua bahan
hukum yang sudah dikumpulkan kemudian dilakukan pengolahan bahan
hukum dengan cara menganalisis, dari analisis yang dilakukan oleh penulis
dikumpulkan kemudian disimpulkan.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bentuk perlindungan nasabah yang
wanprestasi yaitu berupa somasi sebelum dilakukan lelang serta apabila ada
uang kelebihan akan diberitahukan kepada nasbah dan prosedur lelang di PT.
Pegadaian yaitu barang nasabah tersebut akan dilelang di muka umum.
Saran penulis terkait ? Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah yang
Wanprestasi di PT. Pegadaian? yaitu dalam aturannya, pemerintah membuat
suatu peraturan perundang-undangan nasional sendiri, bukan menggunakan
peraturan yang lama lagi. Karena masalah yang timbul dari adanya perjanjian
gadai semakin lama akan semakin berkembang, sehingga harus ada peraturan
nasional yang baru untuk menghadapi permasalahan yang akan ada dimasa
mendatang.
Kata kunci : Perjanjian, Wanprestasi, Gadai