Abstract :
Lingkungan yang sehat akan memberikan dampak yang baik terhadap
kehidupan manusia serta dapat memberikan kenyamanan bagi dirinya oleh sebab
itu perlu disadari bahwa lingkungan merupakan pemegang peranan terpenting
bagi kehidupan manusia lingkungan yang terawat maka akan menjamin kwalitas
manusia yang sehat namun pada kenyataannya pada saat ini banyak lingkungan
yang terabaikan dalam pemeliharaan llingkungan sehingga lingkungan rusak
karena ulah manusia karena disebabkan oleh ketidaktahuaan dari manusia.
Ketidak seimbangan struktur dan fungsi daur materi terjadi karena proses alam
atau juga karena perbuatan manusia. Maka dalam penulisan ini ditentukan
beberapa rumusan masalah, yaitu Apa kriteria sebuah perbuatan pelaku usaha
dapat dipahami telah melakukan pencemaran lingkungan yang dapat dimintai
pertanggung jawaban secara hukum dan bagaimana bentuk pertanggung jawaban
pelaku usaha terhadap pencemaran lingkungan.
Tujuan penelitian yang hendak dicapai yaitu untuk mendeskripsikan kriteria
sebuah perbuatan pelaku usaha dapat dipahami telah melakukan pencemaran
lingkungan yang dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum dan
bagaimana bentuk pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap pencemaran
lingkungan.
Penelitian ini menggunakan Metode penelitian yuridis normatif. Untuk
Pendekatan masalah menggunakan pendekatan penelitian peraturan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Jenis Data atau Sumber bahan hukum yang
digunakan yaitu Jenis Data Primer dan Sekunder.
Lingkungan dikatakan bermasalah apabila dalam lingkungan hidup tersebut
tidak ada jalinan interaksi yang seimbang dan harmonis antara komponenkomponen lingkungan hidup, yaitu apabila fungsi-fungsi di dalam mata rantai
ekosistem terganggu dan gangguan itu melampaui kemampuan ekosistem untuk
memulihkan diri secara alami. Ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap
terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup dapat di tetapkan sampai batas
tertentu. jika menurut penetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ditentukan keharusan asuransi (sosial security) bagi usaha dan/atau kegiatan yang
bersangkutan atau telah tersedia dana lingkungan hidup.
Kepada para pelaku usaha baik perorangan maupun badan hokum
seyogyanya memperhatikan kondisi lingkungan dan tidak merusaknya dalam
melakukan kegiatan industry maupun kegiatan lainnya. Diharapkan bagi
pemerintah desa, pemerintah daerah serta implementasi dari para penegakan
hukum atas pencemaran lingkungan harus disikapi dengan tegas.
.
Kata Kunci: Pertanggung Jawaban, Pelaku Usaha dan Pencemaran Lingkungan.